Medan Pers, JAKARTA – Selebriti Nikita Mirzani melaporkan kepada pengacara Razman Arif Nasution terkait dugaan pengungkapan informasi pribadi putrinya Laura Meizani atau Lolla baru-baru ini.
Data tersebut terkait hasil USG putri Nikita Mirzani, Laura Meizani yang diperlihatkan Razman.
BACA JUGA: Vadel Badjideh Penuhi Tantangan Penyidik, Kakak Nikita Mirzani: Alhamdulillah
Hasil USG tersebut diketahui Razman diperlihatkan saat mendampingi kliennya, Vadel Badjideh, dalam konferensi pers.
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menjelaskan, pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi no. 27 Agustus 2022.
BACA JUGA: Dilaporkan ke Polisi oleh Nikita Mirzani, Razman bereaksi seperti ini
“Pasal 4 mengatur ada yang dimaksud dengan data pribadi tertentu, data dan informasi kesehatan tertentu,” kata Fahmi Bachmid saat mendampingi Nikita Mirzani baru-baru ini.
Sebagai ibunda Laura Meizani, Nikita Mirzani menentang tindakan Razman.
BACA JUGA: Inilah Alasan Olla Ramlan Mendukung Nikita Mirzani
Fahmi menegaskan, perbuatan anak di bawah umur tidak ada nilai hukumnya.
Artinya, segala perbuatan Laura harus atas izin orang tuanya, yakni Nikita Mirzani.
Kedua, yang ada di data anak di bawah umur adalah data pribadi, ujarnya.
Sesuai UU Data Pribadi, Fahmi menjelaskan, pengungkapan data pribadi merupakan tindak pidana.
Karena itulah Nikita Mirzani akhirnya melaporkan Razman ke polisi.
Berdasarkan Pasal 65 juncto Pasal 57, tindakan keterbukaan yang dilakukan seseorang merupakan tindak pidana menurut UU Perlindungan Data Pribadi, imbuh Fahmi. (mcr31/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Nikita Mirzani Laporkan Razman Arif Nasution, Polisi Ungkap Motifnya