Medan Pers, JAKARTA – Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berencana mengundang Menteri Kesehatan (Menkes) untuk menindaklanjuti laporan dugaan salah urus dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2024 (PMK).
Laporan tersebut digagas Satgas Pemberantasan Korupsi Dewan Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yang menemukan adanya kejanggalan dalam pengangkatan dan pemberhentian PMK 12/2024 serta Keputusan Presiden Nomor 69/M/2024. Anggota Konsil Kedokteran Indonesia dan Dewan Kesehatan Indonesia.
BACA JUGA: Budi Dipanggil Menkes Prabowo: Aturan Anti Korupsi
Rachma Fitriati, salah satu komisioner KTKI sekaligus mahasiswa pascasarjana FIA UI, mengatakan prosedur pengambilan keputusan ini harus sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik. Namun pihaknya menyayangkan adanya dugaan pelanggaran aspek hukum dan administrasi yang merugikan KTKI.
Komite III DPD RI Prof. Dr. H. Daylami Firdaus, Sh., LL.M., MBA., Daylami Firdaus menyatakan keprihatinannya atas laporan KTKI dan merasa ada tanda-tanda pelanggaran berat dalam prosesnya.
BACA: KTKI fokus pada proses penerbitan Keputusan Presiden KTKI Sekretariat Negara.
“Sebagai negara hukum, Indonesia tidak bisa membiarkan adanya keputusan-keputusan yang merugikan tersebut. Maladministrasi yang tertuang dalam PMK 12/2024 dan Perpres 69/M/2024 akan dilaporkan ke berbagai pihak, termasuk Komnas HAM dan Ombudsman. , “katanya. Dailami.
Ia juga menekankan sisi kemanusiaan dari permasalahan tersebut, karena beberapa anggota KTKI tetap berada di Jakarta karena pemecatan sepihak.
BACA JUGA: Kementerian Kesehatan Diminta Selesaikan Masalah Pemecatan Anggota KTKI
Dalam laporannya, KTKI juga menyebutkan adanya persyaratan ketat bagi anggota dewan, seperti tetap berada di Jakarta dan tidak menjalankan tugas terstruktur.
Namun, menurut Daylam, beberapa anggota KTKI dipecat tanpa alasan yang jelas sehingga menyebabkan mereka menganggur dan kehilangan tempat tinggal.
Ia juga menyatakan keprihatinannya karena keputusan tersebut mencerminkan kurangnya transparansi dan akuntabilitas dalam administrasi pemilihan anggota dewan.
Dailami yang akrab disapa tokoh masyarakat dan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta ini menilai langkah Kementerian Kesehatan tidak hanya merugikan anggota dewan, tapi juga mengancam prinsip tata kelola yang baik. lingkungan kesehatan.
“Jika Kementerian Kesehatan melakukan pemberhentian tanpa alasan yang kuat, itu merupakan bentuk pelecehan hukum yang patut ditanggapi dengan serius,” tambah Dailami.
Komite III DPD Dailami RI tengah mendalami permasalahan tersebut dan melakukan pembahasan internal untuk merumuskan langkah ke depan. Ia berencana membawa persoalan ini ke badan akuntabilitas publik DPD RI untuk diselesaikan secara adil tanpa merugikan salah satu pihak.
“Kasus ini akan kami ikuti hingga tuntas dan pastikan seluruh prosesnya transparan dan berjalan sesuai aturan,” tutupnya (jlo/Medan Pers).