Medan Pers, Jakarta – Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi di Indonesia harus memastikan pelaksanaannya harus berdasarkan hukum, data, dan fakta, kata pakar konstitusi Margarito, Kamis.
“Penegakan hukum harus bertindak berdasarkan hukum dan fakta. “Jangan ke kiri, jangan ke kanan,” kata Margarito dalam pidato bertajuk “Mendukung kerja penegakan hukum pemerintah” yang digelar di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (14/11/2024) usai sidang. Diskusi dialektika demokrasi.
Baca juga: Survei LKPI: Dendi-Alif Lebih Terpilih Dibanding Petahana dan Independen di Pilkada Kukar
Margarito mengatakan, lembaga peradilan harus menerapkan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau aturannya bilang A, ya A. Misalnya ada kasus di Kutai Kertanegara. Ada orang yang pernah dua periode. Sesuai aturan, orang yang terpilih dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi,” kata Margarito.
Baca Juga: Simak Disini, Pasien COVID-19 Berbagi Hak Pilih di Pilkada Kuhar
Namun ternyata, kata Margarito, KPU yang hadir.
“Saya kira institusi di bidang ini perlu memperbaiki hal ini,” tegas Margarito, Kamis.
BACA JUGA: Margarito menyoroti kepemimpinan penegakan hukum pada hari Kamis
Menurut Margarito, calon bupati saat ini Kukar Eddy Damansha dianggap sudah menjabat dua periode.
Margarito mengatakan, undang-undang pemilu daerah sudah jelas menyatakan petahana yang sudah terpilih dua periode berturut-turut tidak berhak mencalonkan diri lagi.
“Siapapun yang menjabat lebih dari setengah masa jabatan dianggap masa jabatan. Begitulah putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
Menurut Margarito, mereka yang telah menjabat lebih dari setengah masa jabatan atau lebih dari 2,5 tahun berhak mendapat amanah di MK.
“Orang seperti itu tidak bisa jadi calon. Kalau lolos, menurut saya aneh. Jadi aturannya harus dipatuhi,” tegas Margarito.
Menurut saya, caranya adalah dengan mengajak pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk melaporkan Bavaslu. Apabila Bawaslu menolak, silakan lapor ke PTUN. Jika PTUN menolak, mereka akan melaporkan ke Mahkamah Agung.
Oleh karena itu, Mahkamah Agung harus berhati-hati dalam memberikan putusan yang adil, khususnya putusan yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Profesor, Profesor, Doktor Hukum Tata Negara. Andy Mohamed Athrun juga berharap MA dan pihak terkait menaati UU Pilkada dan peraturan lain yang berlaku (jum/Medan Pers).