Medan Pers, Jakarta – Polisi menangkap dua pria pelaku pencurian mobil bermuatan lima ton ikan salmon di Jalan Hue Raja, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolda Muara Baru Ipada Leonardo U Jakarta, Kamis
Dikatakannya, keduanya ditangkap pada Rabu (4/12) di Apartemen Buda Kuka Muara Angke, Jakarta Utara dan keduanya langsung dibawa ke Mapolda Muara Baru untuk dimintai keterangan dan penyidikan.
Baca Juga: Hardjuno mempertanyakan keseriusan DPR soal undang-undang perampasan aset
Menurut dia, kejadian tersebut bermula saat korban AS meminta pekerjanya yang berinisial BI untuk memuat ikan salmon ke dalam truk di PT Selamat Samudera Internasional pada Sabtu (30/11).
Selain itu, pada Minggu pagi (1/12) sekitar pukul 09.30 VIB, mobil tersebut memuat ikan salmon seberat 5.000 kg.
Baca Juga: Pengendara Motor Dikejar di Jembatan Merah Putih, Motor Disita, Polisi Cari 4 Terdakwa
Korban AS kemudian meminta BI untuk memuat ikan di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, pukul 10.00 VIB dan saat mobil melewati Jalan Hue Rai, Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, tiba-tiba muncul mobil berwarna silver di belakang truk. .
Mobil ini menghentikan truk yang dikendarai BI dan tiga orang pria dan seorang wanita turun dari mobil berwarna silver tersebut.
Baca Juga: Bidan di Dumaje diancam dengan senjata dan merampok pasiennya
“Wanita ini bilang ke BI, kalau bos Anda tidak membayar iurannya dalam dua hari terakhir, mobil ini beserta muatannya akan menjadi miliknya,” ujarnya.
Mobil dan muatan ikannya kemudian dibawa oleh salah satu kaki tangan CA dan perempuan tersebut mengirimkan pesan kepada korban AS untuk mengingatkan bahwa pembayaran harus dilakukan pada tanggal ketiga, dan jika tidak dibayar lunas maka mobil dan ikan tersebut akan jatuh tempo. menjadi miliknya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian finansial kurang lebih Rp 573.000.000 dan membuat laporan polisi.
“Permasalahannya sedang kami dalami dan kedua tersangka sudah diperiksa di Polres Muara Baru,” ujarnya. (Antra/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Bank menyita agunan, pinjaman masih masuk, pengacara mengungkap kejanggalan