Medan Pers, BANDUNG – Polda Jawa Barat mengungkap kasus tepung palsu yang dilakukan warga Kabupaten Chianjur. Diketahui pelakunya satu orang yang menggunakan bunga tulip dalam karung Bogasari yang harganya lebih mahal di pasaran untuk ditukar dengan tepung yang lebih murah sehingga melakukan penipuan. Maruli Pardede, Wakil Direktur Biro Khusus Reserse Kriminal (Vadireskrimsus) Polda Jawa Barat AKBP, mengatakan modus yang dilakukan tersangka adalah membeli tepung dengan harga murah. Pelaku kemudian membeli sekantong Bogasari bekas di pasar atau toko kue dan toko roti hanya dengan harga R3.000. Pelaku juga membeli barcode bekas senilai masing-masing 7.000 rubel. Maruli mengatakan dalam jumpa pers yang digelar di Polda Jabar, Rabu (11/6/2024), “Dengan mengemas ulang (repackaging) dengan tepung berkualitas tinggi, petugas terkait bisa mendapat untung Rp 30.000 hingga 50.000 per kantong. .”). Di saat yang sama, tersangka juga mengatakan, pencampuran tepung ini dilakukan sejak tiga tahun lalu.
Barang-barang tersebut tidak hanya diperdagangkan di Jabar, tapi juga dioperasikan di Jateng,” ujarnya. Menurut dia, jika dilihat dari aktivitas tersangka, proses operasinya sedikitnya 4.800 karung per bulan dengan total 4.320 ton. Karena banyaknya produksi pelaku ini, polisi mengimbau masyarakat lebih berhati-hati dalam menyajikan tepung, khususnya di pasar tradisional. “Kalaupun ditemukan sesuatu yang mencurigakan, silakan lapor ke kantor polisi terdekat. Kami sebagai penyidik masih maraton mencari tersangka lain yang mungkin terlibat,” jelasnya. Dalam kasus ini, polisi menerapkan sejumlah ketentuan terhadap pelaku, termasuk Pasal 100(1). Keputusan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek (ancaman 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar. Sementara itu, manajemen Divisi Bogasari PT Indofood Sukses Makmur Tbk menyampaikan apresiasi atas kerja keras Jabar. Tim Kepolisian Daerah (Polda), khususnya Ditkrimsus Polda Jabbar dengan cepat menemukan adanya pemalsuan tepung terigu dengan menggunakan kursus dan formulir merek Bogasari untuk melindungi konsumen tepung terigu, bahan pokok industri, yang dijual berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2020. Cakupannya meliputi wilayah Bandung Raya, meliputi Kota Bandung, wilayah Bandung, wilayah Bandung Barat, Kota Cimahi, dan wilayah Jawa Barat. Polisi menyita sekitar 31 ton barang bukti pemalsuan itu Operasi tersebut berlangsung sekitar 3 tahun. “Kami berharap penangkapan seluruh tersangka yang telah mengajukan perkara ke pengadilan dan dihukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dapat memberikan efek jera bagi pelakunya,” kata Franciscus Villiram. direktur Otoritas Pangan India Dilihat dari bukti-bukti, tersangka paling banyak memalsukan merek “Segitiga Biru”, sekitar 800 karung atau setara dengan 20 ton. Sisanya sekitar 200 karung tepung merek Bogasari dari Chakra Kembar, yaitu paling banyak dipalsukan. Karena termasuk dalam kategori protein sedang, memang merupakan tepung terigu yang serbaguna untuk berbagai jenis makanan, sehingga paling banyak digunakan. Sementara itu, tepung Cakra Kembar termasuk dalam kategori protein tinggi dan merupakan lebih khusus digunakan untuk pembuatan roti dan pasta, Atas ditemukannya kejadian tersebut, Franciscus Velirang menghimbau kepada para pelanggan tepung Bogasari, khususnya yang kemasan 25 kg (1 kantong), untuk proaktif memeriksa seluruh tepung yang dibelinya, mulai dari kemasan, penyegelan. /kupon elektronik dan isinya. Selain itu, jangan tergiur dengan penawaran yang meragukan, termasuk kelonggaran harga yang tidak masuk akal, masyarakat khususnya pelanggan Tepung Bogasari diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan janji-janji murah Aslinya tergantung jahitannya. Garisnya juga terlihat. “Kalau tidak menyala berarti palsu,” tegasnya (mcr27/Medan Pers).
Baca juga: Untuk mengurangi konsumsi tepung terigu yang berlebihan, masyarakat harus didorong untuk melakukan perubahan yang lebih sehat