Medan Pers, SERANG – Polisi mengumumkan narapidana narkoba Beny Setiawan yang menjalankan bisnis ilegalnya dari rumahnya yang megah di Kompleks Purna Bakti, RT.14, RW.01, Kecamatan Gurugui, Desa Lialang, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, telah dibuka. .
Bertekad, Beny mengajak istri, anak, dan menantunya membangun kerajaan bisnis ilegalnya.
BACA JUGA: Dua Bandar Narkoba Palulu yang Sembunyikan Dua Kilo Sabu-sabu di Alat Vital Ditangkap di Bandara Pekanbaru
Pabrik narkotika rumahan tersebut mampu memproduksi hingga 80.000 narkotika jenis PCC (parasetamol, kafein, carisoprodol) per hari.
Beny, lulusan SMA 75 Jakarta Utara, tertarik dengan pembuatan pil melalui eksperimennya sendiri dan ilmu yang didapat dari buku.
BACA JUGA: Operasi Nila Jaya, Polsek Pademangan Sasar Bandar Narkoba dan Pelaku Kriminal
Menurutnya, bisnis tersebut bisa menghasilkan keuntungan yang sangat besar dibandingkan bisnis lain yang pernah ia geluti sebelumnya, seperti pemasok minyak goreng dan air minum dalam kemasan.
Dua usaha terakhir merupakan usaha Benny dan putranya Andrei hingga akhirnya muncul ide untuk membangun pabrik obat jenis PCC di rumah mereka.
BACA JUGA: Biasanya Bandar Narkoba Divonis Mati, Hakim Perdata yang Mudah Ini Jaringan Fredy Pratama Curiga
“Awalnya air yang mengalir hanya beberapa ratus galon. Saya sudah lama bekerja di bidang perminyakan, cita-cita saya agar anak-anak saya dapat berwirausaha, dan usaha perminyakan tersebut tidak dapat dijalankan karena saya tidak mempunyai tenaga yang cukup.” “Minyak juga kerjasama dengan modal Rp 2 miliar,” kata Beny.
Selama menjalankan bisnis ilegal tersebut, Beny diperkirakan memiliki kekayaan sebesar Rp 10 miliar yang terdiri dari dua rumah, empat mobil Alphard, Baleno, Serena, dan satu mobil angkutan.
Pengendali keuangannya adalah istri Beny, Reni Aria, karena Beny ikut serta dalam Perang Dunia II di Tangerang. Pelajaran berlangsung di penjara remaja.
Di sini, pasangan bertugas memproses transaksi pembayaran pembelian bahan baku berupa paracetamol, kafein, dan carisoprodol dengan nilai transaksi hingga Rp 600 juta.
Sayangnya, langkah Beny Setiawan dalam menjalankan bisnis narkobanya dialihkan kepada putranya Andrei yang berperan sebagai kurir yang mengantarkan produk tersebut dan membayar Rp 450 juta untuk dua kali pengiriman yang dilakukannya.
Sementara itu, menantu Beny, Lutfi, juga memainkan peran yang sama pentingnya, membantu produksi PCC bersama “Chef” Jafar.
Bisnis ilegal Beny Setiawan akhirnya dihentikan Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Jumat (27 September).
BNN menemukan barang bukti total 971.000 narkotika jenis PCC dan jutaan ton obat keras.
Atas kegiatan usaha ilegal tersebut, Beny Setiawan dan keluarga dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1) sekunder, Pasal 113 ayat (2) Jo, Pasal 132 ayat (1), sekunder, Pasal 112 ayat (2) Jo disangkakan Pasal 132 Ayat (1) UU No UU Narkotika No 35 Tahun 2009 ancaman pidananya maksimal mati. atau penjara seumur hidup (mcr8/Medan Pers).