Medan Pers, JAKARTA – Direktur Pengawasan Peradilan (ICM) Indonesia Tri Wahiu mengatakan, pemeriksaan ahli hukum atas kasus terpidana Mardani H. Maminga tak cocok di tengah proses peninjauan kembali (JR) di Mahkamah Agung (MA), seharusnya ia mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut dia, pemeriksaan ahli hukum saat ini lebih berpihak pada Mardana Moming yang bersalah menerima suap disertai tip yang dibalut biaya.
Baca Juga: Mardani Sebut Debat PKS Anees Vs Ahok Makin Seru, Ridwan Kamil: Bukan Ring Tinju
“Tentunya masyarakat berharap banyak akademisi di kampus-kampus di Indonesia yang berperan dan mendukung penuh agenda antikorupsi, namun tidak sebaliknya.” “Dalam perkara yang sedang didalami ini soal suap, gratifikasi yang dibungkus dengan biaya, bukan sekedar mengeluarkan perintah bupati,” kata Tri Vahyu, Jumat (11/10).
Tri Vahyu mengakui, pemeriksaan ahli hukum Mardani Mamingo berpotensi mempengaruhi independensi majelis hakim dalam memutus uji materi yang sedang menunggu keputusan Mahkamah Agung.
Baca Juga: PK Mardani Maming, Mantan Komisioner KPK: Penyidikan Tidak Bisa Berdasarkan Asumsi
“Pemeriksaan dilakukan dalam hal terpidana tunduk kepada PC dan dalam hal independensi panel PC terpengaruh.” Wajar jika masyarakat Indonesia bertanya siapa yang mensponsori penerbitan buku ujian dan ulangan tersebut?
Tri Wahi berharap majelis hakim MA terikat untuk memutus uji materi yang diajukan Mardani H Maming.
Baca Juga: Surat KI ke MA soal PK Mardani Maming, untuk mencegah hakim melanggar kode etik
Komite Yudisial Mardanija H. Maminga, Tri Vahyu mengatakan, perlu diambil keputusan untuk memberantas korupsi di Tanah Air.
“ICM meminta MA khususnya hakim PK tetap independen dalam memutus perkara PK dan berkomitmen mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia, melanjutkan komitmen warisan baik mendiang Artijo Alcostar,” tutup Tri Wahju.
Sebelumnya, mantan Komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Hariono Umar menegaskan, penyidikan tidak bisa hanya berdasarkan dugaan atau spekulasi belaka.
Menurut dia, penyidikan didorong oleh ahli hukum dalam kasus pelaku korupsi untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Mardani H. Maminga harus didukung minimal dua alat bukti.
Pernyataan itu (pemeriksaan ahli hukum) harus didukung minimal dua alat bukti baru. Jangan hanya sekedar spekulasi atau pemikiran, kata Hariono Umar, Rabu (9/10) (mcr8/Medan Pers).
Baca artikel lainnya… PK Mardani Moming: KI minta periksa dokumen Hakeem Ansori