Medan Pers, SEMARANG – KDK, pria 33 tahun di Semarang menjadi tersangka kasus pornografi.
Pegawai restoran tersebut beberapa kali merekam rekan kerjanya saat berada di kamar mandi atau toilet.
BACA: Pembunuhan Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Temukan Fakta
“Ada empat perempuan kaki tangan pelaku yang terekam ponselnya saat berada di kamar mandi,” kata Kapolrestabes Semarang Kompol. Irwan Anwar, Senin.
Berdasarkan laporan, timnya menangkap tersangka dan menyita alat pemukulnya yang terdapat catatan di dalamnya.
Baca juga: Kecelakaan Fatal di Pantura Semarang, Mahasiswa Seni Rupa Unnes Meninggal Dunia
Irwan menegaskan, pelaku hanya mencatat petugas restoran dan bukan tamu.
“Dari kebangkitan tersangka, gerakan ini dilakukan sejak tahun 2022,” ujarnya.
BACA JUGA: Gara-gara Bikin Film Cabul, Siskaeee dan Aktor Lainnya Divonis Satu Tahun Penjara
Irwan mengatakan, pelaku yang bekerja di salah satu restoran di Jalan Rinjani, Kota Semarang, selama 10 tahun itu hanya mendaftarkan beberapa pegawai perempuan.
Ia mengatakan, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari sepuluh kali oleh tersangka.
“Dari pengakuan pelaku, awalnya hanya iseng, dikumpulkan tersendiri,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi atau UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual, ujarnya. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Kabar Buruk Timnas Indonesia Sebelum Jepang, Ini Soal Kevin Diks