Medan Pers, JAKARTA – Pakar kampanye digital Afif Mastdi Ihwan mengatakan perjudian online atau judol semakin marak sehingga perlu tindakan serius untuk memberantasnya.
Afif mengatakan, pemberantasan judol memerlukan pendekatan 3P yakni Aksi, Sosialisasi, dan Pemulihan.
BACA JUGA: Optimis Judi Online Bisa Diberantas, Ketua MUI: Polisi Kini Cerdas dan Bertakwa
Langkah pertama adalah mengambil tindakan tegas terhadap influencer yang mempromosikan Judol.
“Influencer yang mempromosikan konten yang mengandung judol harus ditindak tegas. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika terus memperkuat pemblokiran situs-situs yang memuat konten tersebut, kata Afif pada Aksi Bersama: Gerakan Anti Judi Online Kementerian Komunikasi dan Informatika di Semarang.
BACA JUGA: Judi online membuat ketagihan, Kementerian Komunikasi dan Informatika gencar memblokir aplikasi
Menurutnya, saat ini para influencer kerap menggunakan trik dengan menyuntikkan game berkedok game online.
Oleh karena itu, diperlukan pengawasan tambahan agar konten tersebut dapat segera dihapus.
BACA JUGA: Lemkapi meminta Polri terus memantau bandar taruhan online
Kedua, mengedukasi masyarakat tentang bahaya judo.
Afif menegaskan, sosialisasi ini sangat penting terutama bagi masyarakat dengan keterampilan digital rendah.
“Masyarakat harus sadar bahwa judol sangat merusak,” tegasnya.
Panduan anti perjudian online Kementerian Komunikasi dan Informatika dapat diakses melalui tautan komin.fo/BukuPanduanAntiJudol. Diharapkan dapat disebarluaskan untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif Judol.
Sebaliknya melalui pemulihan, dengan memberikan dukungan kepada para korban judol, merangkul mereka agar bisa bangkit kembali.
“Korban perjudian online harus didukung dan tidak dibiarkan begitu saja. “Kemenangan terbesar adalah ketika seseorang memutuskan untuk berhenti bermain,” ujarnya.
Turut hadir dalam acara tersebut Bayu Erlangga, mantan pemain judol yang berbagi kisahnya.
Menurut Bayu, Judol sangat mudah diakses sehingga penyebarannya sangat cepat.
“Saya pikir Judol bisa menjadi cara untuk keluar dari utang, tapi ternyata malah memperburuk keadaan,” ujarnya.
Bayu mengaku menarik hingga Rp 300 juta dari game tersebut, namun kehabisan uang untuk bermain kembali.
Akhirnya Bayu menyadari bahwa Judol dilengkapi dengan algoritma tertentu agar para pemainnya merasakan kemenangan, namun pada akhirnya kalah.
“Saya sadar ini jebakan, dan saya bersyukur bisa menahan diri sebelum saya terjerumus lebih jauh ke dalamnya,” pungkas Bayu. (esy/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Menkominfo Ajak Masyarakat Lawan Judi Online dan Sebutkan 9 Trik Ini