Medan Pers – Banjarmasin – Periode Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada 23 November 2024.
Komite Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan (KPU Kalimantan Selatan) mengundang politisi untuk membersihkan objek teater kampanye (APK) dari ruang publik.
Baca lebih lanjut: KPU Sumatra Selatan Optimis bahwa distribusi pemungutan suara diselesaikan sebelum pemungutan suara
Dari program fase Pilkada, 24-26 November adalah tahap yang tenang bagi pemilih untuk menentukan seleksi untuk memilih (TPS) pada 27 November.
“Kami mengundang pihak -pihak terkait untuk membersihkan APK di seluruh provinsi Kalimantan selatan karena akan segera memasuki waktu sunyi pada 24 November 2024,” kata presiden provinsi KPU Kalimantan Selatan Andi Tenri Sump di Banjarmasin. (Jumat (11/22).
Baca lebih lanjut: Sultan Husain Alting Sjah: Pilkada, taruhan terakhir untuk menyelamatkan martabat orang
KPU dari Provinsi Nam Kalimantan mengadakan pertemuan untuk mengoordinasikan pembersihan dan kontrol Gubernur APK dan Wakil Gubernur Nam Kalimantan 2024.
Melalui pertemuan koordinasi, Tenri mengundang semua elemen untuk bekerja sama sehingga semua poin telah dibuat oleh KPU dengan grup, pasangan tersebut dapat mengontrol APK.
Baca lebih lanjut: Sebaliknya
“Oleh karena itu, diharapkan pada 24 November, semuanya akan bersih untuk APK, karena telah memasuki waktu yang diam,” katanya.
Sementara itu, Dewan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dari Provinsi Kalimantan Selatan mengumpulkan 270 sistem negara bagian (ASN) untuk diingat sebagai netral dalam pemilihan wilayah pada tahun 2024.
Koordinator preventif, partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat di provinsi selatan Kalimantan Tesa Aji Budiono mengatakan bahwa netralitas ASN ditentukan berdasarkan hukum.
Antara lain, ASN Law, Pilkada Law dan Instruksi dikeluarkan oleh Komite Penggemar Sipil Negara (KASN), BKN dan Bawaslu.
“Kami meningkatkan pemahaman untuk mempertahankan netralitas ASN dalam pemilihan,” kata Thesa.
Pertemuan koordinasi netral ASN mempresentasikan ratusan ASN dari unsur -unsur unit kerja regional (SKPD) provinsi Kalimantan Selatan, Bawaslu berada di peringkat di tingkat Kabupaten/Kota di Kalimantan selatan.
Menurut Tessa, salah satu dokumen yang terkait dengan undang -undang pemilihan kepala wilayah yang ditujukan untuk tindakan ASN, antara lain, untuk pejabat ASN yang membuat keputusan dan/atau tindakan dengan menguntungkan atau berbahaya bagi salah satu pasangan yang sesuai dengan ketentuan tersebut Pasal 71 (1) Hukum Pemilu Kepala Wilayah.
Tessa mengatakan bahwa peringatan ini juga berisi hukuman pidana untuk pejabat ASN yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 71.
Itu berarti, penjara setidaknya satu bulan atau maksimum enam bulan dan/atau denda setidaknya 600.000,00 atau RP maksimum. (Antara/Medan Pers) Jangan lewatkan video editor ini:
Baca lebih lanjut artikel … kandidat PDIP memaafkan di SMS, Yoshua: Efek Sarait Maruarar, yang pindah ke Gerindra