Medan Pers, Jakarta – Warga Negara Asing (WNA) yang tiba di Indonesia kini bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal secara online, kata Direktur Jenderal Imigrasi Silmi Karim.
Menurut Silmi, layanan baru itu diperuntukkan bagi WNA yang memiliki visa untuk berkunjung ke Indonesia.
Baca Juga: Direktorat Jenderal Imigrasi berupaya mempercepat pelayanan visa bagi WNA dan emigran
“Kami akan terus meningkatkan layanan melalui strategi digital,” kata Silmi Karim dalam keterangannya, Minggu (31/12).
Layanan baru ini diciptakan untuk mempermudah dan mempercepat proses perpanjangan izin tinggal yang sebelumnya memerlukan kunjungan ke Kantor Imigrasi.
Baca juga: Bea Cukai, Imigrasi, dan Karantina bekerja sama untuk mengefektifkan pelayanan dan pengawasan di tempat
Orang asing dapat mengajukan perpanjangan izin tinggal tanpa mencantumkannya di paspor, karena akan dikirimkan langsung ke email pemohon.
“Jadi, mulai proses pengajuan visa hingga perpanjangan izin tinggal dapat dilakukan secara online melalui website yang disediakan Direktorat Jenderal Imigrasi,” jelasnya.
Baca juga: Aturan Visa Kerja Kurangi Daya Saing Pelaut Indonesia
Beberapa jenis visa yang saat ini dapat diperpanjang secara online antara lain visa turis (indeks C1), visa kunjungan medis (indeks C3), visa bisnis pemerintah (indeks C4), visa kursus jangka pendek (indeks C9), dan visa perjalanan bisnis (indeks C11). ).
Sementara itu, jenis visa seperti perpanjangan izin tinggal turis (indeks C1A1), perpanjangan izin tinggal medis (indeks C3A2) dapat diproses melalui evisa.
Kemudian memperpanjang izin tinggal usaha pemerintah (indeks C4A3), memperpanjang izin tinggal short course (indeks C9A3), memperpanjang izin mengikuti pameran (indeks C11A4).
Fitur baru ini telah menyelesaikan pengujian dan akan diluncurkan pada tanggal 31 Desember 2023 (yaitu Tahun Baru).
“Melanjutkan pengembangan sistem pelayanan imigrasi online Biro Imigrasi merupakan komitmen kami terhadap digitalisasi,” ujarnya. (jlo/Medan Pers)