Medan Pers, YOGYAKARTA – PT Mega Andalan Kalasan (MAK) resmi mendapat izin mandiri fasilitas zona bebas.
Izin ini diberikan Bea dan Cukai Yogyakarta kepada PT MAK sebagai wujud komitmen mendukung dan memfasilitasi industri dalam negeri dengan memberikan manfaat kepabeanan kepada lembaga tersebut.
BACA JUGA: Bea dan Cukai gandeng berbagai organisasi dalam sosialisasikan aturan tersebut
Penyerahan surat keputusan diperbolehkannya fasilitas zona bebas mandiri dilakukan secara simbolis di Bea Cukai Yogyakarta pada Selasa (22/10). Surat keputusan pemberian fasilitas kawasan bebas mandiri itu disampaikan langsung ke Kantor Bea dan Cukai Yogyakarta. , diserahkan oleh V Widia, Kepala Pelayanan Bea dan Cukai, kepada Wakil Presiden PT MAK Susanto Sudiro.
Kepala Biro Konsultasi dan Informasi Bea dan Cukai Yogyakarta Riri Riani menjelaskan, dengan diperbolehkannya fasilitas mandiri di zona bebas, maka aktivitas ekspor perseroan tidak lagi dikontrol langsung oleh petugas Bea Cukai Yogyakarta.
BACA JUGA: Kunjungi 2 Perusahaan yang Telah Mendapatkan Fasilitas di Kawasan Bebas, Sorotan Bea dan Cukai
“Penandatanganan dokumen, pengisian peti kemas, dan pemeriksaan penutupan tidak lagi dilakukan oleh petugas bea cukai, melainkan oleh pihak perusahaan sendiri,” jelas Riri Riani.
Pekerjaan ini dilakukan oleh liaison officer yang mewakili pengusaha dari kawasan bebas mandiri.
BACA JUGA: Dukungan terhadap produk lokal melalui ekspor, bea dan cukai memudahkan usaha kecil dan menengah dengan pembeli Amerika
PT Mega Andalan Kalasan merupakan perusahaan manufaktur alat kesehatan yang produk utamanya adalah tempat tidur rumah sakit dengan kapasitas produksi hingga 100.000 unit per tahun.
PT MAK telah menjual produknya ke 30 negara dengan pangsa ekspor sebesar 20%.
Riri berharap dengan pemberian fasilitas kawasan bebas mandiri ini dapat mendukung kegiatan produksi dan operasional PT MAK.
“Memiliki struktur captive yang independen akan memudahkan PT MAK menjadi penggerak utama perekonomian Indonesia yang didukung devisa, khususnya di wilayah Yogyakarta,” ujarnya. (mrk/Medan Pers)