Medan Pers, JAKARTA – Larangan penggunaan Bisphenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman akan dimulai di seluruh negara Uni Eropa (UE) pada akhir tahun 2024.
Keputusan ini merupakan hasil rumusan panjang yang melibatkan penelitian mengenai risiko BPA terhadap kesehatan manusia.
Baca juga: Apa Kata Para Ahli Tentang BPA dalam Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
Peraturan tersebut memberikan masa transisi selama 18 hingga 36 bulan bagi industri untuk melakukan penyesuaian sebelum larangan tersebut berlaku. Langkah-langkah UE didasarkan pada bukti bahaya BPA yang dikumpulkan dari berbagai penelitian.
Mulai dari larangan sebagian terhadap kemasan botol bayi pada tahun 2011, hingga pembatasan ketat terhadap tagihan kertas termal pada tahun 2020, upaya Uni Eropa terus meningkat.
Baca juga: Larangan Internasional BPA, Pakar Polimer Peringatkan Bahaya Kesehatan
Terakhir, penelitian dari European Food Safety Authority (EFSA) menunjukkan dampak BPA terhadap sistem kekebalan tubuh, yang menjadi dasar pelarangan total BPA dalam kemasan makanan dan minuman demi perlindungan konsumen.
Tapi bagaimana dengan Indonesia? Sejauh ini kebijakan daerah masih dalam proses mencari label peringatan BPA untuk produk tertentu.
Baca juga: Soal Label BPA, Asosiasi Waduk Air Minum Ajak Semua Pihak Bersaing Sehat
Peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mewajibkan pelaku usaha mencantumkan informasi mengenai galon polikarbonat yang dapat digunakan kembali. Meski dinilai sebagai langkah awal yang baik, namun regulasi ini dinilai belum cukup progresif.
“Kita perlu melakukan pelarangan total BPA seperti di UE. Tidak hanya pada botol air minum, tapi juga pada berbagai produk lainnya,” kata Dr. Ulul Albab, SpOG, Sekjen PB IDI.
Ia menambahkan, alternatif pengganti BPA sudah tersedia, sehingga pelarangan tersebut dapat dilakukan secara bertahap dengan tetap melindungi konsumen dan lingkungan.
Pakar polimer dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Mochamad Chalid, SSi, MSc.Eng juga menyampaikan bahwa BPA merupakan bahan kimia berbahaya yang merugikan manusia dan lingkungan.
“Kontaminasi dari kemasan BPA sudah dibuktikan di banyak jurnal ilmiah. Sebagai kemasan air minum, risiko BPA terlepas ke dalam cairan sangat tinggi,” jelasnya.
Meski belum seketat Uni Eropa, langkah BPOM yang mencantumkan label peringatan diharapkan dapat menjadi langkah awal penerapan kebijakan yang lebih ketat.
Pakar dan organisasi kesehatan terus menyerukan agar peraturan ini diperluas hingga mencakup larangan total terhadap BPA untuk menjamin kesehatan masyarakat sekaligus melindungi ekosistem lingkungan.