Medan Pers, JAKARTA – DJ Dinar Candy akhirnya merespons setelah pacarnya, Ko Apex, divonis 6 tahun penjara dalam kasus pemalsuan dokumen kapal.
Ia hanya berharap pengusaha asal Jabi itu benar.
BACA JUGA: Bela Ko Apex, Dinar Candy: Saya cuma minta keadilan
Saya hanya meminta keadilan, kata Dinar Kadi, Selasa (26/11).
Wanita berusia 31 tahun itu mengatakan, Ko Apex mengerjakan perintah atasannya.
BACA JUGA: Bebas dari Penjara, Lina Mukherjee Ungkap Kebaikan Dinar
Oleh karena itu, menurut Dinar Candy, seharusnya Ko Apex tidak divonis hingga 6 tahun penjara.
“Sementara Apex beroperasi atas instruksi atau perintah atasannya, namun apa yang dilakukan Apex bukan berdasarkan keinginannya sendiri,” tegasnya.
BACA JUGA: Kekasih Kandi Dinar Ko Apex Divonis 6 Tahun Penjara
Ko Apex, kekasih Dinar Candy, divonis 6 tahun penjara terkait pemalsuan kapal tongkang dan kapal bermerek.
Permintaan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jubi, Rabu (20/11).
Dalam persidangan, Ko Apex disangkakan bersalah melanggar Pasal 263(1) KUHP juncto Pasal 55(1) ke-1 KUHP seperti dalam dakwaan pertama dan Pasal 374 KUHP pada dakwaan pertama. dakwaan kedua.
Pacar Dinar Candy dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai undang-undang melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan pidana dalam dakwaan pokok, serta diancam dengan pidana enam tahun penjara dikurangi masa tahanan terdakwa. .
Selain itu, juga ditemukan barang bukti berupa paket asli akta notaris Husein Halim, S.H nomor 10 tanggal 27 Januari 2022 tentang pembukaan kantor cabang Perseroan Terbatas (PT) Sinar Bintang Samudera dan puluhan dokumen penting lainnya. dikembalikan kepada saksi Nanang, sesuai surat tuntutan yang disampaikan jaksa.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengarkan pembelaan pengacara Ko Apex.
Diketahui, Ko Apex ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dan penyelewengan dokumen jabatan di perusahaan yang dipimpinnya.
Perselingkuhan dengan pengusaha asal Jabi itu terungkap pada April 2024.
Ko Apex dilaporkan pengusaha pelayaran asal Kalimantan Selatan, H Nanang Rahman, karena diduga menggelapkan kapal tongkang dan kapal hingga menimbulkan kerugian miliaran rupiah.
Sementara Ko Apex awalnya ditunjuk oleh pengusaha Kalimantan Selatan untuk memimpin perusahaan cabang Jambi.
Tergugat ditugaskan mengurus dokumen hak milik kapal milik perusahaan tersebut di Kantor Otoritas Pelabuhan dan Pelabuhan Talang Duku (KSOP), Jambi.
Selain penangkapan Ko Apex, polisi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. (ded/Medan Pers)