Medan Pers, Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menggagalkan upaya peredaran gelap narkoba jenis ganja asal Aceh, Gayo Lues ke Sumatera Barat.
Tujuh pelaku bernama K, R, P, Z, E, H dan RK ditangkap dengan barang bukti seberat 6 lakh 24 ribu 507 kg.
Baca juga: BNN RI Bongkar Jaringan Narkoba Internasional di Palembang, Sita Aset Senilai Rp 64 Miliar
Penemuan ini merupakan hasil kerja sama dengan Bea Cukai dan Produksi Teluk Bayur, Padang, Sumatera Barat.
Kepala BNN Komjen Marthinus Hukom mengatakan, pria bermarga Ke yang berprofesi sebagai pedagang itu ditangkap di Jalan Rai Lintas Utama Sumatra, Jorong III Koto Tinggi Kengarian Sundata, Kecamatan Lubuk Suhuing, Kabupaten Pasman, Barat. Sumatra.
Baca juga: Satgas Gabungan Hentikan Penyelundupan Ganja di Perbatasan Skou
“K ditangkap bersama tiga tersangka lainnya R, P dan Z yang terbukti membawa paket ganja seberat 514.207 kilogram,” kata Martinus dalam keterangan yang diperoleh Medan Pers, Jumat (18/10).
Ia mengatakan, hal tersebut bermula dari pemberitahuan masyarakat, kemudian dilanjutkan dengan proses analisis.
Baca juga: Barscream Digagalkan Penyelundupan 130 Kg Ganja Dicampur Narkoba Singkong
Akhirnya pada Jumat (10/11) sekitar pukul 06.00 WIB, tim pemberantasan BNNP Sumbar bersama Bea Cukai Teluk Bayur berhasil mengidentifikasi dua peti mobil, lanjutnya.
Martinus mengatakan, anak buahnya memantau kendaraan roda empat yang melaju di depan SPBU Padang Matingi Rao.
Sekitar pukul 09.00 WIB di sepanjang jalan raya utama Sumatera di Jorong III Koto Tinggi Kengarian Sundata, Kecamatan Lubuk Suhuing, Kabupaten Pasman, petugas BNN langsung menghentikan dua mobil yang diduga membawa paket ganja, katanya.
BNN langsung menangkap empat pelaku bernama K, R, P dan Z.
“Ada 300 paket ganja berukuran besar, 195 paket di antaranya tergeletak di lantai mobil dan dua paket terlipat rapi dengan lakban warna coklat dan ditutup triplek,” ujarnya.
Kepada pihak berwajib, K mengaku paket ganja yang diangkut dari Aceh ke Sumbar itu dipesan E.
Dijual dengan harga Rp 1.050.000 per parsel dan dibayar uang muka Rp 220.000.000.
“K masih berhutang Rp 299.750.000. E. E. E berhasil diamankan oleh tim Dakjar BNN RI di Medan, Sumatera Utara, yang membantu mengambil paket ganja yang akan dikirimkan bersama H,” kata Martinus.
Dikatakannya, tim BNN kembali melakukan pengembangan dan menemukan 113 ganja berukuran besar seberat 110,3 kg di rumah RK.
“Dari kelompok ini, E berperan sebagai perantara jual beli ganja, dengan dibantu H yang mengatur barang haram tersebut di belakang mobil. Paket tersebut diketahui milik J yang masih menjadi DPO. Di kawasan Blangkejeren, Gayo Lues, Provinsi Aceh,” pungkas Martinus.
Dari kejadian tersebut, BNN berhasil menyita 624,5 kg ganja yang terdiri dari 495 paket ganja seberat 514 kg, dua paket sedang seberat 111,29 gram, dan 113 paket besar seberat 110,3 kg.
Para tersangka disangkakan pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika Nomor 35. Medan Pers)