Medan Pers, Jakarta – Otoritas Pengawas Persaingan Komersial (KPPU) didesak mengusut praktik buruk yang meresahkan industri otomotif Tanah Air.
Dimana diduga terjadi praktik bisnis monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Baca Juga: KPPU didesak mengusut isu perdagangan tidak adil di industri otomotif
Padahal, Indonesia sudah memiliki undang-undang yang melarang praktik bisnis tidak sehat, yakni UU No 5 Tahun 1999.
Yang menjadi sorotan adalah adanya klausul eksklusivitas dalam perjanjian vertikal antara Agen Pemilik Merek (APM) dengan distributor atau dealer.
Baca juga: Klarifikasi Pernyataan KPPU, Pertamina Batra Nyaga Bantah Monopoli Avadur di Indonesia
Proses eksklusivitas jarang terlihat oleh masyarakat umum karena terjadi antara APM dan dealer. Testimoni dari banyak dealer mobil di Indonesia.
Salah satunya mengatakan, selama ini pemilik dealer harus mendapat izin dari pemilik merek jika ingin mendirikan usaha baru dengan menjual merek lain.
Baca juga: Pertumbuhan Industri Mobil Mandek, Pakar Hukum Persaingan Ceritakan Alasannya
“Dalam praktiknya, kami harus memberikan izin terlebih dahulu kepada pemilik merek,” kata T dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi.
Ia juga mencatat, ada tantangan yang dihadapi distributor ketika ingin membuka jaringan penjualan merek lain.
“Tantangannya, misalnya distributor tidak suka dengan kita dan kalau kita tidak menawarkan produk yang bagus, otomatis bisnis kita mati,” ujarnya.
Pemilik diler mobil tersebut juga mengatakan, jika eksklusivitas terus berlanjut, dapat menghambat pertumbuhan industri otomotif di Indonesia.
“Banyak pengusaha yang ingin masuk ke industri otomotif, khususnya penjualan mobil baru. Kalau APM siap, peluangnya lebar,” ujarnya.
Hal ini tentu berdampak buruk bagi masyarakat yang tidak diberi kesempatan untuk memilih merek yang berbeda, karena yang dijual hanya merek yang sama.
Pemilik dealer lain A menyatakan tidak ada kata tegas ‘dilarang’ dalam klausul kontrak, namun bahasa dalam kontrak memerlukan persetujuan APM.
Dengan kata lain memasang tanpa izin dari APM sangat dilarang karena jika dealer harus meminta izin kepada APM, diketahui jika pemilik dealer ingin memasangnya maka APM akan kesulitan untuk memberikan izin. Perusahaan baru yang menjual mobil merek lain.”
Berdasarkan hal tersebut, para pengusaha berpendapat bahwa KPPU, termasuk para pengusaha, harus diselidiki atas pelanggaran mengerikan tersebut.
Sebagai pelaku komersil, pemilik diler yang enggan disebutkan namanya mengaku mendukung langkah tersebut.
“KPPU bisa berperan sebagai pengawas, memberikan perlindungan kepada para pedagang, misalnya jika ada praktik sewenang-wenang yang dilakukan para distributor. Kami mengharapkan keadilan,” ujarnya.
D, pemilik dealer mobil, mendorong regulator untuk menyelidiki klausul eksklusivitas antara pemilik merek dan investor.
Menurut dia, perlu dilakukan penyelidikan jika ada keraguan klausul eksklusivitas akan mengganggu penjualan diler.
Moneh Stefanus, Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) mengatakan.
“Secara tidak langsung konsumen akan dirugikan karena pilihan produk yang diinginkan sangat terbatas,” ujarnya.
Pada dasarnya, kata Mone, setiap bisnis ingin berkembang.
Salah satu cara untuk mengembangkan bisnis Anda adalah dengan mencoba meningkatkan daya tawar Anda. Namun hal tersebut harus sesuai dengan peraturan yang ada.
“Meningkatkan daya tawar tidak melanggar peraturan hukum, terutama bagi regulator untuk menghindari persaingan komersial yang tidak sehat,” kata Mon. (RAY/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Pengamat otomotif prediksi pertumbuhan EV di Indonesia, simak di sini!