Medan Pers, JAKARTA – Sebanyak 85 influencer diadili polisi karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online di akun media sosial.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan, puluhan influencer tersebut ditangkap sejak Pusat Pemberantasan Judi Online dibentuk oleh Menteri Koordinator Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada 4 November 2024.
BACA JUGA: Polda Kalsel Tawarkan Blokir 1.453 Situs Judi Online ke Kemenkominfo
“Untuk tindakan khusus terkait influencer, ada beberapa yang kami lakukan. “Tersangka yang kami periksa selama berada di lembaga yang melakukan sertifikasi (judi online, Red) ini berjumlah sekitar 85 orang,” kata Komjen Polisi Wahyu Widada, dilansir Antara, Jumat (22/11). . ).
Menurutnya, influencer yang mempromosikan perjudian online baru ditemukan.
BACA JUGA: 6 Wanita di Singkawang Terlibat Judi Online, Langsung Ditangkap Polisi
Namun, beberapa di antaranya sudah lama mempromosikan perjudian online.
“Ada beberapa artis yang memang menyampaikan hal itu (situs judi online, Red), tapi tahun itu saat pandemi Covid-19. Sekarang kita cek lagi, websitenya sudah tidak ada lagi,” jelasnya.
BACA JUGA: Solusi Judi Online Hanya Ada Satu, Tergantung Penegakan Hukum
Untuk menindak influencer yang diduga mempromosikan perjudian online, polisi juga melibatkan sejumlah ahli seperti ahli AGA dan ahli kriminal.
Hal ini bertujuan agar Anda bisa mengetahui apakah situs game online yang dipromosikan tersebut masih aktif atau tidak.
“Ada ahli AGA, ahli forensik dan lain sebagainya. Nanti kita putuskan apakah (situs judi online, red.) muncul atau tidak. Jika muncul, kami bertindak. “Kalau tidak muncul, harus kita hentikan,” tambah Komjen Polisi Wahyu Widada.
Sejak terbentuknya Badan Pemberantasan Judi Online, Polri telah mengungkap sekira 619 kasus perjudian online dan menetapkan 734 tersangka.
Polri juga menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp77,6 miliar, 858 unit telepon seluler, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 unit senjata api. (antara/Medan Pers)