5 Pelaku Curanmor yang Kerap Beraksi di Bandarlampung Ditangkap Polisi

author
1 minute, 48 seconds Read

Medan Pers, polisi Bandarlampung-BandaLampung telah menangkap lima penulis pencurian mobil (Curanmor) yang telah bermain sepuluh kali di kota setempat.

“Lima penulis Curanmor ditangkap pada hari Selasa (1/28),” Capolesta Bandarlampung Kombes Alfrret Jacob Tilukay di Bandarlampung pada hari Selasa.

Baca juga: puluhan kali, 2 penulis ditangkap oleh kantor polisi Karawang

Dia mengungkapkan bahwa geng telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di sepuluh tempat berbeda di kota kota dalam dua minggu terakhir.

“Mereka dikenal sebagai kelompok terorganisir distrik Lampung pusat,” katanya.

Baca Juga: Curanmor in Al Anshar BanyUasin Musala, sepeda motor menghilang selama doa Isha

Dia mengatakan dalam tindakannya, penulis menggunakan tiga unit sepeda motor sebagai kendaraan yang beroperasi, serta membawa senjata api revolver buatan sendiri untuk menakuti para korban dan siapa pun yang mencoba mengganggu tindakan mereka.

“Untuk mengurangi tindakan penulis juga menggunakan seribu kunci untuk merusak gembok pagar dan kunci T untuk memasuki sentuhan sepeda motor target,” katanya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor yang membebaskan penjaga keamanan dan polisi akhirnya meninggal, terbunuh

Kombes Alfrret Jacob menjelaskan bahwa kronologi penangkapan lima penulis dimulai dengan Polisi Sektor Kedaton memimpin Patroli Regional, dan kemudian melihat lima tersangka berusaha melakukan kesalahan.

“Ketika mereka ingin menangkap kelompok perlawanan penulis untuk polisi dan menembak anggota kami, dalam upaya untuk menangkap anggota geng mengambil tindakan yang baik dan diukur dan berhasil mendapatkan dua dari lima penulis,” katanya.

Selain itu, anggota kantor polisi kota telah berkembang dan berhasil menangkap tiga penulis lain yang melarikan diri dari adegan kriminal (CSP).

“Kami menahan tiga penulis di daerah yang tidak berbeda, karena mereka juga menentang, anggota juga memberikan tindakan yang menentukan dan terukur,” katanya.

Dia mengatakan dari hasil pemeriksaan, polisi dapat mengidentifikasi lima penulis, Tio Pratama Yuda Ice Gopopeng (23) dan Andi Septan Ice Dobleng (29) sebagai pencurian, dan Irawan (23), wahyu es es (29).

“Cara plot ini dengan membongkar pengapian motor. Kami juga memiliki bukti dalam bentuk senjata api, dua unit Honda Beat Street dan Honda Vario, serta beberapa kerusakan besar,” katanya.

Dia menekankan bahwa penulis Curanmor akan didakwa sesuai dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan memposting, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

“Mereka juga tunduk pada Pasal 1 paragraf (1) Undang -Undang Darurat No. 12 tahun 1951 terkait dengan kepemilikan senjata api ilegal, yang dapat menyebabkan kematian atau hukuman penjara seumur hidup,” katanya. (Antara / Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *