Medan Pers, JAKARTA – Satuan Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima lokasi di Jakarta.
Layanan ini digunakan untuk membantu masyarakat memperpanjang masa berlaku persyaratan sah mengemudi pada hari Rabu, persyaratan dan biaya yang diperlukan sebelum mengunjungi situs perpanjangan dokumen SIM. Persyaratan yang diperlukan, fotokopi KTP yang masih berlaku, bukti kartu SIM lama asli dan masih berlaku . bukti pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan psikologi. Program Pol Sederhana Layanan SIM keliling mobil ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah genap satu hari, maka pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di alamat tersebut. Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM yang ditetapkan kepolisian sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri. dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
BACA JUGA: Catat 5 Slot SIM Ponsel Hari Ini
Selain biaya tersebut, pelamar juga harus membayar biaya tambahan lainnya yaitu pemeriksaan psikologi Rp 65.000 melalui aplikasi Simpel Pol dan biaya asuransi Rp 50.000.
Saat ini terdapat lima lokasi layanan SIM seluler, yaitu:
BACA JUGA: Syarat Layanan SIM Keliling, Catatan Jakarta Timur: Mall Grand Cakung Jakarta Utara: LTC Glodok Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata Jakarta Barat: Mall Citraland Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng!