Medan Pers, Jakarta – Informasi dari National Political Advisory Institute, negara, peraturan menunjukkan bahwa partisipasi dalam pemungutan suara di Jakarta Pilgub hanya 58 persen.
Artinya, sekitar 42 persen orang terdaftar karena pemilih tidak menggunakan hak suara mereka.
Baca: Bencana terjadi selama saran Bawaslu PSU.
“Pertarungan hari ini menurun 58,14 persen,” Dadang Nurjama, peneliti politik Charata, mengatakan bahwa pada hari Rabu (12/27)
Tanggapan terhadap presiden ini, KPU Jakarya Wahyu Dina, mengatakan bahwa partainya tidak menerima beberapa informasi tentang tingkat partisipasi.
Baca Juga: Habibokhman Cap Hoaks Cawe-Kawe Parcok Pas Ballkada Informasi
“Yang tepat adalah bahwa tren seleksi adalah 65 persen yang terlibat dalam DKI Jakarta. Apakah pemilihan pada tahun 2007, 2012, kurang dari 70 persen,” katanya.
Menurut tingkat partisipasi tertinggi, selama tahun 2017, Pilgub, Basuki Tjaha Pornama (AHOK) dan Anies Baswedan Fight.
Baca juga: Petugas KPPS yang meninggal dalam pemilihan lokal pada saat yang sama
“Apa yang cukup tinggi adalah pilihan tahun 2017 hingga 70 persen,” katanya (MCR4/Medan Pers).
Baca artikel lain … tidak secara resmi hasil, jangan terlalu percaya tentang hasil pemilihan.