Medan Pers – CIANJUR – Tak kurang dari empat pencuri sadis lintas kota yang tak segan-segan melukai korbannya ditangkap polisi di kota wisata Cianjur, Jawa Barat.
Penangkapan keempat pencuri tersebut menyusul pengaduan korban pencurian.
BACA JUGA: Peringatan: 2 maling sadis di Jakpus masih buron
Keempat pelaku pencurian tersebut adalah A alias Odong (24), ATA (20), FF (18), dan ARS (34), warga Kecamatan Ciranjang.
Kapolsek Karangtengah Rachmat Hamdan mengatakan komplotan maling tersebut kerap menganiaya korbannya, termasuk seorang perempuan di Jalan Lingkar Timur Cianjur.
BACA JUGA: Penindasan payudara menyasar siswa SMA di Semarang dan terancam hukuman 15 tahun penjara
Pelaku tak segan-segan melukai korbannya saat melakukan perlawanan, termasuk saat melakukan aksinya di jalan lingkar timur. Senjata tajam diarahkan ke korban, sedangkan pelaku lainnya melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor, ujarnya. Cianjur, Jumat (18/10).
Namun aksi tersebut diketahui oleh sejumlah pengguna jalan yang mencoba menghubungi polisi dan mengikuti pelaku. Akhirnya salah satu pelaku, ARS, ditangkap dan dibawa ke Polsek Karangtengah.
BACA JUGA: Pencuri Sadis Ini Lukai Korbannya dengan Senjata Tajam
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan, petugas bergerak menangkap tiga pelaku lagi di sebuah rumah di Desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, dengan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor, parang, dan senjata tajam lainnya.
Tanpa perlawanan, ketiga penyerang berhasil ditangkap tiga jam setelah penangkapan penyerang pertama, mereka bersembunyi di langit-langit rumah, jelas Rachmat.
Setelah dilakukan pengecekan secara acak, keempat pelaku mengaku tidak hanya sering beroperasi di Cianjur, tapi juga di kota-kota seperti Cimahi, Karawang, dan Purwakarta.
Hasil curiannya dijual di beberapa wilayah selatan Cianjur, Sukabumi, dan Bogor.
“Sepeda motor hasil curian dijual secara cash on delivery (COD) di sejumlah wilayah, termasuk Cianjur Selatan, dimana pelaku menjual tiga unit sepeda motor curian kepada pembeli,” ujarnya.
Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk memulihkan barang bukti yang telah dijual di beberapa daerah.
Sedangkan pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dan divonis 9 tahun penjara. (antara/Medan Pers)