Medan Pers, MATARAM – Polisi telah mengungkap kasus peredaran gelap sabu seberat 4,9 kilogram dan 5.000 butir ekstasi yang kini tengah didalami Polres Nusa Tenggara Barat.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB, Kompol. Dedi Supriadi mengatakan, tim yang menangani kasus tersebut menetapkan MR (49) asal Aceh sebagai tersangka.
BACA JUGA: Kecemburuan Dorong Penjaga Klinik Kecantikan Bunuh Pekerja Call Center di Semarang
“Tersangka kini sudah kami tangkap di Aceh,” kata Kompol Dedi, Rabu.
Ia mengatakan, penangkapan tersangka terkait dengan pelanggaran Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
UPDATE: Sengketa reksa dana beli sabu, SBD rampok dua rekan kerja, satu orang nyaris patah lengannya
Dedi menjelaskan, penindakan kasus tersebut pertama kali mengungkap informasi pelacakan di lapangan bahwa ada paket kiriman berupa sepeda motor Yamaha NMax roda dua asal Aceh yang diduga berisi paket narkoba.
Paket dikirim dari Aceh melalui jalur darat dan sampai di Pulau Lombok melalui Pelabuhan Selamat Wilayah Lombok Barat.
UPDATE: Ciskei dan aktor lainnya dijatuhi hukuman satu tahun penjara karena membuat film seks
Oleh karena itu, penerimanya adalah MR, dan pengirimnya menurut informasi adalah orang lain yang berhuruf B, selain NTB, katanya.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan pengintaian di lokasi dan berhasil menemukan ciri-ciri paket yang dikirim dari Aceh.
Dengan strategi “pengiriman terkendali” yaitu menunggu penerima mengambil paket, polisi menangkap MR dengan barang bukti narkoba yang disembunyikan di saku kendaraan roda dua tersebut.
“Sabu itu dibungkus dengan 13 klip plastik. Ditemukan sabu di ruang mesin mobil bersama ribuan butir ekstasi,” ujarnya tentang penangkapan jelang ajang MotoGP Mandalika pertengahan September 2024.
Mereka menduga kuat obat-obatan tersebut akan diedarkan pada kompetisi MotoGP 2024.
Sebab, tanggal penangkapannya sepuluh hari sebelum gelaran MotoGP di Mandalika, kata Dedi.
Berdasarkan pengujian, MR berperan sebagai kurir yang akan menerima gaji Rp 25 juta dari B saat barang sampai di pelanggan. Barang dikirim satu set melalui STNK dan BSKB.
“Jadi sepeda motor tersebut tidak dipakai dan tidak diberikan kepada penerimanya. Karena begitu MR menerima parsel, kami langsung mengamankannya,” ujarnya.
Terkait nama yang tertulis di STNK dan BSKB mobil tersebut, Dadi memutuskan untuk tidak membeberkannya ke publik, mengingat masih dalam pengembangan untuk mengetahui siapa pemesan paket tersebut. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LENGKAP… Mengapa mata saya sering berair? Inilah alasan dan solusinya