Medan Pers – TERNATE – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Malut gagal mencalonkan Charlie-Sarabin untuk pasangan Gubernur-Wakil Gubernur Malut terpilih hasil Pilkada 2024.
Pasalnya, tiga pasangan calon pendahuluan daerah yang maju dalam pemilihan gubernur di Malo Utara mengajukan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi atas hasil pemilu tersebut.
Baca juga: Muhammad Sharif-Moch Nuar Bantah Hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi dan Banding ke KPU atas DKPP
Yakni pasangan Hussain Alting Saah-Asrul Rasid Ikhsan (kandidat ganda nomor 1), Aliung Mus-Saharil Tahir (kandidat ganda nomor 2) dan Muhammad Kasuba-Basri Salma (kandidat ganda nomor 3).
Junaidi Omar, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 Husein-Asrul, mengatakan pihaknya mendaftarkan perkara nomor 254/PAN.MK/e-AP3/12/2024 ke Mahkamah Konstitusi pada hari terakhir batas waktu pendaftaran.
Baca juga: Fosfor Memberkati Paramono-Rano, Ibadah dengan Hati
Gugatan tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan dalam pilkada, termasuk penunjukan calon nomor urut 4 Charlie Tejuanda yang dinilai tidak mengikuti prosedur.
“Permohonan kami telah didaftarkan di Mahkamah Konstitusi pada pukul 13.00 WIB. Setelah itu, MK akan mengkaji berkas dalam waktu tiga hari. Apabila terdapat kekurangan maka berkas akan dikembalikan untuk diperbaiki sebelum jadwal sidang,” kata Junaidi. Kontak dilakukan dari Ternate, Kamis (12/12).
Baca juga: Andika-Henderer Resmi Daftarkan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Terkait Hasil Pilkada Provinsi Jawa Tengah
Menurut dia, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 1 menemukan berbagai pelanggaran administratif dan etik, serta pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan Peraturan KPU Nomor 67 Kabupaten Maluku Utara Tahun 2024 tentang tabulasi hasil penghitungan suara.
Paslon kemudian membatalkan nomor urut 4 dan memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa TPS.
Sementara itu, kuasa hukum pasangan calon nomor urut 2, Abdullah Kaher mengumumkan gugatan mereka diterima dalam perkara nomor 248/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Gugatan ini juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pengangkatan calon nomor urut 4.
Abdullah meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan hasil pilkada di Maluku Utara dan mendiskualifikasi pasangan calon Charlie Tajuanda-Sarabin Sa.
“Kami sudah menyiapkan seluruh alat bukti yang akan diajukan ke Mahkamah Konstitusi dalam persidangan mendatang,” ujarnya.
Selain itu, tim kuasa hukum pasangan calon nomor urut 3 yang diwakili Muhir Nabio juga mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi dalam perkara 261/PAN.MK/e-AP3/12/2024.
Muheer menegaskan, tuntutan mereka terkait dengan pelanggaran dan kesalahan prosedur yang dilakukan TSM dalam menetapkan paslon nomor urut 4.
“Perkara kami sudah didaftarkan pada pukul 20.11 WIB dan saat ini kami menunggu keahlian Mahkamah Konstitusi. Apabila perkara tersebut dinilai belum lengkap, kami siap melakukan koreksi,” kata Muhir.
Ketiga pasangan calon tersebut kini menunggu jadwal sidang pendahuluan (pemecatan) yang diperkirakan akan digelar pada awal Januari 2025. Semua partai sudah menyatakan siap mengajukan bukti untuk memperkuat gugatannya di Mahkamah Konstitusi.
Sementara itu, Ketua Departemen Kehakiman dan Pengawasan KPU Malut Mukhtar Yusuf mengatakan pihaknya mendaftarkan 15 perkara pemilihan walikota dan bupati yang tersebar di 10 kabupaten/kota, dan tiga perkara pilkada.
“Daerah yang paling banyak mengajukan gugatan adalah Lamhara Utara. Saat ini kami masih merangkum seluruh gugatan, baik pilkada kabupaten/kota maupun pilkada, karena Mahkamah Konstitusi menutup pengajuan gugatan pada pukul 24.00 WIB,” kata Mokhtar. .
Menghadapi gugatan yang ada, KPU menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran KPU di daerah untuk menyiapkan alat bukti dan tim kuasa hukum untuk mendampingi sidang MK.
“Kami siap menerima gugatan calon bupati baik di tingkat kabupaten/kota maupun pada pemilu pemerintah. Tim kuasa hukum sudah disiapkan dan akan difinalisasi setelah proses pendaftaran gugatan selesai,” kata Mokhtar. . (Antara/Medan Pers) Jangan lewatkan video terbarunya:
Baca artikel lainnya… Pemenang Pilkada Pemakasan terungkap setelah ada keputusan MK