3 Pasangan Muda Tertangkap Basah Terlibat Prostitusi Online

author
1 minute, 45 seconds Read

Medan Pers, Meulaboh – Tiga pasangan muda tanpa ikatan hukum pernikahan terperangkap dalam praktik pelacuran online di Meulaboh, Aceh.

Para pelaku telah ditangkap dan saat ini ditangkap oleh polisi.

BACA JUGA: Siswa tak terduga menjadi korban pelecehan seksual

“Prostitusi online berfungsi melalui aplikasi WhatsApp,” kata Unit Investigasi Kriminal Aceh IPTU Barat, Fakultas Sesuai, Senin.

Tiga pasangan yang ditangkap adalah dengan inisial Mr., seorang pria 22 tahun dari West Aceh dan rekannya dengan inisial VM (17 tahun), yang juga seorang penduduk Aceh Regnce Barat.

BACA JUGA: MISTER PENGETAHUI MOTIF BRUTS BUDUT Setelah melompat dari lantai keenam kampus

Kemudian RU (37 tahun) terdaftar sebagai penduduk Nagan Ray Regency, Aceh dan rekannya dengan inisial (21 tahun) penduduk Kabupaten Aceh Jaya.

Kemudian (29 tahun) dan rekannya (19 tahun) disebutkan sebagai warga negara Kabupaten Barat.

Baca juga: Ternyata gangel mata di Bogor

Dalam hal ini, polisi juga mendapatkan serangkaian tes, termasuk tiga kondom dan tujuh unit ponsel.

Para profesional IPTU dari Dirtianddy mengatakan tiga pasangan bukanlah pasangan hukum sesuai dengan hukum dan agama.

Dia mengatakan tiga pasangan ditangkap oleh polisi rumah yang terletak di kota Ujong Baroh, distrik Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat pada hari Jumat (4/10) sekitar pukul 1:30 pagi.

Polisi melakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari penduduk bahwa salah satu rumah berada di pelacuran online.

Staf polisi dari Unit Investigasi Polisi Aceh Barat, yang segera menerima informasi, pergi ke rumah tujuan, melakukan penelitian dan menemukan bahwa tiga pasang dari luar Muhrim berada di tiga kamar yang berbeda.

Setelah pengakuan VM yang mencurigakan, ia memberi tahu Suitand Profision, LZ menghubungi WhatsApp untuk memberikan tempat Mr dan YM dengan dalih menyewa kamar.

Terhadap tersangka Mr dan VM seharusnya seni. 3 Artikel (6) Partisipasi (1) Aceh Qanun Nomor 6 tahun 2014. Jika denda 1000 gram emas murni dan /atau penjara, oleh karena itu, hampir 100 bulan.

Sementara tersangka RU, di dan ini dituduh dalam seni. 23 para. (1) Jo Pasal 25 untuk. Terancam dengan cambuk uquatir paling banyak 30 kali dan/atau denda 300 gram emas murni dan/atau maksimal 30 bulan penjara.

“Saat ini, pelaku masih diperiksa oleh para peneliti dari Unit Polisi Aceh Satreskrim Barat untuk menyelidiki dan menyelidiki secara lebih menyeluruh,” kata para profesional IPTU Suigianddy. (Antara/Medan Pers)

Baca artikel lain … Sepertinya 9 tersangka membubarkan diskusi di Kemang, kemeja biru

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *