Medan Pers, Semarang adalah tiga tersangka yang diarahkan ke seorang saudari dalam kasus pemerkosaan yang disebut “K (17) dan D (15) singkatan, Kabupaten Purworejo di Jawa Tengah.
Wakil Kepala Polisi Pusat Jawa, Agus Surryonugroho, mengatakan kasus itu sedang menunggu dalam dua laporan polisi yang terpisah.
Baca juga: Purworejo memperkosa 13 saudara, Hotman Paris meminta Prabow untuk menarik perhatian
Dalam kasus ini, korban diduga telah memanggil Pap (15) dan FMR (14).
Ketika datang ke laporan dengan korban D, polisi menemukan tersangka sebagai AIS (19).
Baca juga: Membunuh Seorang Wanita di Kamar Hotel Semarang, Polisi Menemukan Faktanya
“Kami memastikan transparansi proses penelitian dan memperhatikan hak -hak anak yang bertentangan dengan undang -undang ini,” katanya Senin.
Dia mengatakan dugaan kekerasan seksual terjadi dari tahun 2022 hingga 2023.
Baca Juga: Berita Buruk Tim Nasional Indonesia Melawan Lawan Jepang, Ini Tentang Kevin Dix
Menurutnya, pelaku menggunakan penipuan untuk memulai tindakan.
Tiga tersangka didakwa dengan tindakan mereka pada tahun 2002. Menurut hukum no. 23 untuk perlindungan anak -anak dan 2022. Hukum no. 12
Terlepas dari pemberdayaan perempuan dan Menteri Perlindungan Anak (PPPA) Paduan Suara Fauzi, para korban dan penjahat tetap tidak biasa dalam kasus ini.
Karena itu ia memastikan bahwa negara akan terlibat dalam melindungi hak -hak anak.
Dia juga mengharapkan polisi untuk akhirnya menyelesaikan kasus ini.
“Termasuk kemungkinan penjahat lain,” katanya.
Sebelumnya, dugaan pemerkosaan saudara kandung Purworejo terjadi pada tahun 2023.
Kasus ini tidak dilaporkan kepada polisi karena keluarga korban dan pelaku menyelesaikan kasus dalam keluarga yang dipromosikan oleh pemerintah pedesaan setempat. (Antara/Medan Pers)
Baca artikel lain … film porno, Siskaeeee dan aktor lain yang dihukum karena satu tahun penjara