Medan Pers, INHIL – Bareskrim Polres Indragiri Hilir menangkap pelaku kambuhan bernama Rifai yang memperkosa anak berusia 12 tahun.
Rifai ditangkap tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Inhil AKP Budi Winarko pada Selasa (14/1 sore.
BACA JUGA: Tuti Diperkosa 9 Pria Arab, Pemerkosanya Kabur
Kasus ini terungkap setelah seorang bocah lelaki berusia 12 tahun dan keluarganya melaporkannya ke Polsek Inhil.
Berdasarkan keterangan korban, pelaku terlebih dahulu meminta ditunjukkan tempat penjualan es batu. “Lalu dia diyakinkan untuk naik sepeda motor,” kata AKP Budi kepada Medan Pers, Rabu (15/1).
BACA JUGA: Istri Sandy Permana Ungkap Fakta Terduga Pembunuh, Ini …
Namun pelaku justru membawa korban ke perkebunan kelapa sawit dan melakukan perbuatan jahatnya.
Tak lama setelah laporan pemerkosaan diterima, tim Satreskrim langsung menindak Polsek Inhil.
BACA JUGA: Kedua Guru yang Mencaci-maki Siswa Penjual Bakso Ya Tuhan
“Setelah tiga jam menerima laporan, kami menangkap pelakunya. “Kami sekarang meminta pertanggungjawaban pelaku atas tindakannya,” katanya.
Budi melaporkan, Rifai merupakan pelaku berulang dalam kasus pencurian tersebut.
Atas perbuatannya tersebut, Rifai dijerat Pasal 81 Jo 76D Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Lain Atas Undang-Undang No. 23/2002 tentang perlindungan anak.
Ancaman hukuman dalam kasus ini minimal 10 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara, kata Budi. (mcr36/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAINNYA… Perbuatan jahat yang dilakukan oknum guru mengaji di Sragen