Medan Pers – Tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Ronnaldo Tannur terkait pemerkosaan dan pembunuhan pacarnya Dina Sera Afrianti telah ditangkap Kejaksaan Agung pada Rabu (23 Oktober).
Mereka adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Surabaya.
Baca juga: Jaksa Penuntut Umum Tangkap 3 Hakim PN Surabaya, Kasus Apa? ?
Sebelum dibawa ke Jakarta, ketiganya diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati mengatakan, ketiganya ditangkap terkait dugaan pembebasan Ronald Tannur.
Baca Juga: Kontroversi Jabatan Besar Teddy, Refly Harun Ungkap Tiga Kesalahan Tersembunyi
“Ada tiga orang yang diduga menerima suap terkait kasus Ronald Tannur. Jadi ada tiga orang yang diperiksa di Kejati Jatim oleh pengacara, kata Mia dalam pertemuan tersebut.
Namun Mia tidak merinci penangkapan tersebut. Sebab, Kejaksaan Jatim hanya menyediakan lokasinya. Sebab, lokasi penangkapan berada di Jawa Timur.
Baca juga: Sahroni Dukung Penundaan Penahanan Guru Honorer Supriyana Dituduh Pemukulan Anak Polisi
“Kami mempunyai kewajiban untuk mendukung penuh Kejaksaan Agung dalam menjalankan aktivitasnya. Nanti pukul 19.00 Jampidsus sendiri yang akan menjelaskan langsung kasusnya terkait penyelesaian ini, jelasnya.
Mia memastikan kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan, artinya ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau kita selidiki, pasti kita curiga saat pemeriksaan,” kata Mia. (mcr23 / Medan Pers)