Medan Pers – Lebih dari dua ratus siswa di Universitas Muhammadiah South Tapalini (UMTS) telah menjadi korban dugaan biaya penipuan atau biaya kuliah.
Polisi Regional Sumatra Utara (SUMIT) telah memastikan bahwa kasus penipuan rusak sekitar 1,2 miliar korban RP akan transparan.
Baca: Tanggato Listyo Chieg mengunjungi Sukatani Band setelah polisi
“Kami memastikan bahwa proses hukum transparan sehingga para korban diberi keadilan,” kata Sumatra Utara Sumatra Sumatra Sumatra Pinam Pinam Pinam Komisaris oleh eksekutif Kepala Komisaris Pinam.
Polisi Regional Sumatra Utara menghargai resor polisi Padangsidimpuan dalam survei kasus kasus, menjanjikan ratusan siswa UMTS.
Baca juga: Biaya kehormatan di bawah RP. 500 ribu, PPPK membayar dengan jam kerja?
Kantor Polisi Padangsidympuan juga menunjuk seseorang dengan NML dan MA sebagai tersangka.
Penyelidik masih mengumpulkan bukti tambahan dan mencari korban dan saksi bahwa mereka mengajarkan identitas, bukti, bukti percakapan di media sosial, serta dokumen terkait lainnya.
Baca juga: seorang anak laki -laki yang terbunuh oleh defleksi kolam tertinggi di GRAT
Yudh mengatakan bahwa masalah tersebut akan secara profesional memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak dalam posisi yang merugikan.
Ini diketahui, karena 273 siswa telah menjadi korban penipuan atau penggelapan, termasuk penjahat yang mengaku sebagai karyawan bank.
Kepala Kepolisian Panangasimimpiapiana, yang merupakan asisten Komisaris Tinggi Vara Moyanno, mengatakan dia akan mengetahui aliran uang dan menemukan semua orang yang terlibat dalam praktik penipuan.
“Kami akan terus memantau dan memantau kasus penipuan dan penggelapan pada UMT,” katanya.
Wira mengatakan bahwa masalah tersebut dimulai ketika seorang siswa bersama dengan MA mempresentasikan NML kepada teman -temannya.
NML mengklaim bahwa karyawan bank menawarkan layanan pembayaran biaya kuliah.
Para siswa juga menyerahkan uang mereka kepada penjahat dengan mabuk dalam proses pembayaran. Namun, setoran yang diberikan oleh NML salah.
Ketidakteraturan ditemukan ketika UMTS Finance menentukan perbedaan antara pendidikan siswa dan data aktual tentang transaksi bank.
Berdasarkan audit internal, total kerusakan dicatat pada 1,2 miliar RP untuk Anggaran 2023-2024 dan 86,5 juta RP untuk Anggaran 2024-2025.
Laporan resmi diajukan ke kantor polisi Padangsympuan pada 19 Februari 2025.
Kanselir UMTS Muhammad Darvis Thanjung menghargai langkah -langkah cepat polisi untuk menyelesaikan kasus ini.
Dia meminta para siswa yang menderita untuk tetap tenang dan mendukung proses investigasi dengan mengumpulkan dan menyajikan bukti transaksi dengan mereka. (Ant/Medan Pers)