Medan Pers – Sindikat prostitusi internasional yang dijalankan oleh dua warga negara asing (WNA) asal Rusia melalui laman/website telah dibongkar Polda Bali.
Irjen Pol Bali Daniel Adityajaya mengatakan, kedua warga Rusia tersebut memiliki peran berbeda, yakni AK (27), seorang muncikari, dan MT (32), pria yang berprofesi sebagai manajer.
BACA JUGA: Penganiayaan Guru terhadap Siswa SMA di Grobogan Terungkap Ya Tuhan
Irjen Pol Bali Daniel Adityajaya menunjukkan bukti kasus prostitusi internasional saat jumpa pers di Polres Badung, Bali, Senin (13/1/2025). ANTARA/Rolandus Nampu
Kedua bule tersebut menjual pekerja seks komersial (PSK) melalui laman/situs yang memiliki jaringan di 129 negara dan puluhan kota di Indonesia, termasuk Bali.
BACA JUGA: Peneliti ICW Ditipu, Diduga Terkait Riset OCCRP terhadap Jokowi
“Tersangka menawarkan kepada pelanggan artis-artis wanita pilihan dari berbagai daerah, termasuk beberapa kota di Indonesia, melalui website atau website,” kata Daniel dari Polres Badung, Senin (13/1/2025).
Dua tersangka ditangkap polisi di hotel Jalan Pantai Berawa, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, Jumat (10/1/2025).
BACA JUGA: Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor
Kasus prostitusi online banyak ditemukan dari informasi di website.
Dari sana, polisi memperoleh informasi lalu menyamarkan pesanan prostitusi WN Rusia yang dilakukan di sebuah hotel di kawasan Canggu.
Sekitar pukul 03.22 WITA, anggota Satpol PP Badung menggeledah sebuah hotel yang terletak di pantai Berawa dan menemukan seorang PSK bersama kliennya di salah satu kamar hotel.
Dari operasi tersebut, polisi memperoleh petunjuk keberadaan pelaku, di vila di Banjar Kelod.
Polisi kemudian mendatangi lokasi dan menangkap dua WN Rusia, yakni DK sebagai klien dan EK berstatus PSK.
Polisi juga menggeledah desa tersebut dan menangkap seorang mucikari yang juga mengendalikan layanan prostitusi.
Irjen Daniel menjelaskan, modus yang dilakukan para tersangka adalah menawarkan wanita penghibur pilihan dari berbagai negara yang bisa diakses di 129 negara di dunia.
Meski ada 12 kota di Indonesia, salah satunya adalah Bali. Pelacur ditawarkan kepada klien melalui situs web.
“Operasinya memanfaatkan dunia maya agar bisa diakses di seluruh negara, termasuk 12 kota di Indonesia. Situs ini terhubung dan dapat diakses di 129 negara di seluruh dunia,” kata Daniel.
Irjen Daniel mengatakan biaya yang berlaku untuk setiap transaksi pelanggan adalah sekitar 300-350 USD. Dari jumlah tersebut, keuntungannya dibagi tiga bagian antara PSK dan kedua tersangka.
Besaran bagi hasil adalah 50% untuk PSK, 40% untuk mucikari, dan 10% untuk pengelola.
Para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Kedua tersangka juga dijerat Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara paling sedikit tiga tahun dan satu orang paling lama 15 tahun.
Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono mengatakan, ada 15 PSK yang menjadi rekanan tersangka.
“Untuk kasus terbukti, saat ditangkap tersangka hanya bertransaksi dengan satu klien dan seiring berkembangnya penyidikan ditawari 15 PSK,” kata Teguh (ant/Medan Pers).