Medan Pers, BANYUASIN – Anggota Satuan Narkoba Polres Banyuasin menangkap seorang pengedar narkoba di Desa Meranti, Kecamatan Suak Tapeh, Banyuasin, pada Rabu (12/11) sekitar pukul 22.30 WIB.
Tersangka Jaka Umbara ditangkap di rumahnya di Desa Meranti.
BACA JUGA: 2 Agen Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar
Saat mencari barang bukti, anggota Satuan Narkoba Polres Banyuasin menemui keluarga tersangka serta massa di kawasan tersebut.
Anggota Divisi Narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin AKP Najamudin dan Kepala Divisi II Irjen Lukman beberapa kali melepaskan tembakan peringatan.
BACA JUGA: 4 pelaku perampokan dan maling di Banyuasin ditangkap polisi
Anggota pun berhasil menangkap pengedar narkoba tersebut dengan barang bukti lima paket sabu seberat kurang lebih 510 gram, serta dua kantong plastik hitam dan satu buah ponsel Android.
Pada Sabtu 14/12, Direktur Narkoba AKP Najamudin mengatakan: “Anggota diserang oleh geng tersebut, setelah geng tersebut melakukan protes ketika kami ingin menangkap seorang pengedar sabu.”
BACA JUGA: BHS dorong percepatan pengembangan pelabuhan Tanjung Carat di Banyuasin
Alhasil, Najamudin lebih lanjut mengatakan pihaknya terpaksa melakukan tembakan ke udara untuk menghindari amukan massa.
Ia menambahkan, pelaku sudah dua tahun berjualan narkoba di kawasan Suak Tapeh.
Atas perbuatannya, operator akan dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Dukung Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba diancam dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara (mcr35/Medan Pers).
BACA JUGA… Perkembangan hukum pengguna narkoba dalam KUHP, bukan lagi tindak pidana