Medan Pers – Dua polisi telah terbukti memeras kepada warga di Semangang, Jawa Tengah (Aipta Kusno Roy Zoyudin, tembakan Gamma di Riznat Octandii.
Mereka saat ini berada di tiga di Pusat Lingkungan Pusat Polisi Regional Java Central (Pusat Pemeliharaan).
BACA: Periksa 36 orang, polisi tidak menekankan tersangka untuk membunuh warga SEMA
“Ya, lingkungan,” kata Paul Aranta, kepala hubungan masyarakat dengan Komisaris Jawa Tengah, pada hari Rabu (2/2/2025).
Sementara penjahat lain, perampok sipil bernama Suryato, terlepas dalam polerentab sel semanger.
Baca juga: Innalillali, Kehidupan M -Gi Sri Swam untuk mengumpulkan hutang
Meskipun demikian, tiga: Aipda Roy Leywo, Aiptu Kusno dan Syatno disebut mencurigakan.
Mengkonfirmasi bahwa mereka melakukan kejahatan. Kasus ini dianggap polreetab semangarical.
Baca kembali: Solusi ikatan untuk 3 kg LPG dianggap sebagai Bahlul
“Dua anggota dan seorang warga sipil disebut tersangka,” sebagai COVPS Artanto.
Sementara itu melanggar perilaku dua polisi yang bertugas di kantor polisi Tembbalang, dan polyetabes SPKT Semanganganal dirawat di Java Bidpropam tengah.
Polisi dua yang cerdas dikenakan Patsus atau penahanan dalam 30 hari ke depan, dari 2 Februari 2025 hingga 3 Maret 2025.
“Selama proses patvis, orang yang sesuai dapat menjadi cara yang terdengar,” kata Kobblez Ardanto.
Dalam hal ini, polisi hanya menerima satu laporan dari publik. Namun, dia meminta publik untuk mengetahui apakah mereka menjadi korban pemerkosaan.
“Ini adalah perhatian kepemimpinan, jadi para penyelidik segera menyerahkan sesi kode etika,” katanya.
Untuk mengetahui, dua polisi ditekan oleh 2,5 juta rupee terhadap dua remaja di depan Jalan Telga Master minimum, Java Tengah Jumat.
Peristiwa itu terjadi di MRW (18) penduduk Distrik Ngaliyansky dan MMX (17) North Semangerang. Keduanya ditekan oleh polisi dengan AIPTU KUSNO awal, Aipda Roy Legowo dan seorang warga sipil bernama Suyatno.