Medan Pers – Satuan Narkoba Polres Serang menangkap dua pria berinisial FS (25) dan RA (19) terkait peredaran sabu.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Bondan Rahardiansyah mengatakan, dua pelaku ditangkap sekitar pukul 15.30 WIB pada Kamis (3/10) di Desa Luwilims, Kecamatan Sikande.
Baca Juga: Siapa Wanita Ini yang Terjebak Jaring OTT KPK di Kalsel?
Menurut AKP Bondan, barang bukti narkoba yang disita adalah sabu seberat 30,44 gram yang disembunyikan dalam kemasan susu.
Oleh karena itu, kedua tersangka merupakan warga Sekande, Kabupaten Serang, dan ditangkap sebagai pengedar sabu, kata AKB Ponton, Senin (7/10).
Baca juga: Nilai OTT KPK di Kalsel Hampir Separuh Kekayaan Sahbir Noor atau Paman Brin.
Diungkapkannya, kedua tersangka mengaku menerima sabu dari pria bernama DA yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Para penjahat telah terlibat dalam bisnis ilegal selama sebulan.
Baca juga: Pilkada Serang 2024 Panas, 2 Pesaing Saling Laporkan
AKP Ponton mengatakan, seluruh sabu yang dibawa kedua tersangka berkaitan dengan DA.
“FS dan RA hanya dibayar Rp 50 ribu per titik distribusi sabu,” ujarnya.
“Selain dibayar, keduanya bisa mengonsumsi sabu secara gratis,” imbuhnya. (mcr34/Medan Pers) Dengar! Video Pilihan Editor: