2 Otak Perampokan Bersenjata Api di Dharmasraya Diringkus Polisi

author
1 minute, 35 seconds Read

Medan Pers – Dharmasrya – Polisi Distrik Dharmasrya, Polisi Sumatra Barat, menangkap dua tersangka perampokan bersenjata di toko grosir di wilayah tersebut.

Komisaris Senior Bagus Ikhwan, yang terkait dengan Polisi Doa Dharma, mengatakan bahwa dua penjahat menghentikan Nagar Koto Baru pada Januari 1524, dan Brillink Bonjovi (desa) pada Maret 2024 di Baroka Jorong Batang, Nagari Koto Baru dan Brillink Bondo.

Baca Juga: Sad Ropbery Dibandingkan, Tewas Wanita, R.P 40 juta dan perhiasan disbat 

“Dua tersangka yang kami jamin plot tanah yang telah kami lindungi pada hari Rabu (5 Maret) di Pulau Panjang.”

Dia menyebutkan dua tersangka yang ditangkap, seperti WG () 35) dan H (33), memainkan peran dalam memetakan atau mengelola strategi sebelum perampokan dimulai.

Baca juga: Mengenai penganiayaan dan perzinahan, menembakkan unit polisi

“Oleh karena itu, seperti yang terlihat dalam adegan CCTV, keduanya tidak benar -benar dirampok. Mereka adalah untuk mereka yang melakukan atau menggambar lebih atau kurang rencana untuk perampokan.”

Dia mengatakan sekelompok perampokan, yang merencanakan perampokan kriminal, sementara WG memainkan peran perampokan.

Baca Juga: Negara Bagian Ini, Polisi Mengizinkan Sepeda Motor Membayar

“Oleh karena itu, WG ini pergi ke tempat untuk melihat penjualan dan pembelian, melihat transaksi di Bilink, uang dikirim dan banyak lagi. Informasi WG berfungsi sebagai pemasok.

Dia mengatakan bahwa penangkapan dua penjahat adalah hasil dari pengembangan dua tersangka “K” dan “BS” polisi di wilayah Mussi Banasin, Sumatra Selatan.

“Dua dari enam penjahat dilindungi oleh polisi regional Banasin, sementara empat penjahat lainnya masih mencari kami,” katanya.

Dia mengatakan bahwa dengan penangkapan itu, partainya berhasil mengambil bukti dalam bentuk tiga senjata rakitan Gobok, tujuh panel UCI, sebotol kecil koleksi bahan pembakaran UCI dan bukti lainnya.

Menurutnya, baik tersangka dan bukti dilindungi di markas polisi Dharmasrya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Bagian 365 dari WG yang mencurigakan mengancam penjara 12 tahun menurut bagian 365 Khupa Junts Pasal 55 56 Paragraf 1 1.

Sementara itu, tersangka H didakwa dengan ancaman maksimum hingga 20 tahun atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati berdasarkan Pasal 1 pada tahun 1951 Hukum Darurat No. 12. (Antara/Medan Pers)

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *