Medan Pers, MEDAN – Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) berhasil mengidentifikasi pelaku kasus pembunuhan perempuan berinisial DPR (26) di Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.
Kapolda Sumut Kombes Sumarjono mengatakan, penyidik telah menetapkan lima tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.
UPDATE: Kasus Pembakaran Rumah Jurnalis di Karo, Sumber Daya Perkara Ada di Tangan Jaksa
Hasil pemeriksaan dan autopsi diketahui korban yang diketahui anggota DPR meninggal dunia karena kehabisan darah dan luka di bagian kepala dan badan, kata Sumarjono di Medan, Senin.
Dia mengatakan, tersangka JFJ yang disebut Joe adalah pelaku utama, tersangka lain yang berperan penting adalah S yang membantu mengangkat dan membuang jenazah almarhum, dan EI membantu mencari eksekutor untuk membuang jenazah.
UPDATE: Polda Sumut bangun kembali rumah jurnalis di Karo, ada 57 adegan
“Kedua anggota polisi JHS dan HP yang mengetahui kejadian tersebut namun tidak melaporkannya juga turut dirugikan sebagai saksi yang tidak melaporkan,” ujarnya.
Sumarjono mengatakan, peristiwa kekerasan itu terjadi di kediaman tersangka Joe di Jalan Merdeka, Pematang Siantar pada 20 Oktober 2024.
UPDATE: Siskaeee dan aktor lainnya divonis satu tahun penjara karena membuat film seks
Saat itu, Joe memukuli korban menggunakan tangan dan gagang sapu kayu saat dalam pengaruh sabu.
Maksud kami dalami adalah hubungan tersangka Joe dengan korban yang menyebabkan kekerasan tersebut, kata Sumarjono.
Tersangka kemudian menjanjikan sejumlah uang kepada banyak orang untuk membantu menghilangkan jejak kejahatannya, menunjukkan bahwa dia ingin menyembunyikan tindakannya dan menghindari penuntutan.
Sumarjono mengatakan, tersangka Joe ditangkap saat sedang berada di sebuah klinik kecantikan di Pematang Siantar.
“Saat rumah Joe digeledah, ditemukan berbagai barang bukti antara lain bantal, sarung bantal dan sprei berlumuran darah, serta banyak pakaian almarhum,” ujarnya.
Dalam kasus itu, kata dia, tersangka utama dijerat dengan Pasal 351(3) dibaca Pasal 55 KUHP atas tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan menjalani hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan tersangka yang membantu dijerat pasal 221 KUHP juncto Pasal 55. (antara/Medan Pers)
BACA ARTIKEL LAGI… Pelaku penculikan anak di Pejaten ternyata ayah kandung korban