Medan Pers – MANADO – Polisi tak tinggal diam menanggapi tudingan oknum polisi berpose bersama salah satu tim calon gubernur sukses Pilkada 2024.
Propam Polda Sulawesi Utara (Sulut) bahkan memeriksa dua anggota polisi yang bertugas di Polres Minahasa.
BACA JUGA: 4.418 Pengawas TPS Siap Pastikan Bupati Garut Terpilih
Penelitian dilakukan setelah foto tersebut menjadi populer di media sosial.
Panglima Polda Sulut, melalui Kabid Humas Polda Sulut Kompol Michael Irwan Thamsil mengatakan, ada dua anggota Polri yang dipanggil dan dimintai keterangan.
BACA JUGA: 3 Calon Gubernur Buka Debat Kadin DKI Cari Pemimpin Baru di DKJ
Keduanya dipanggil dan diperiksa di Polda Sulut, kata Kompol Michael di Manado, Rabu (11 Juni).
Ia mengatakan, setiap anggota Polri harus tetap netral pada Pilkada Serentak 2024.
BACA JUGA: Prabowo Harus Menindak Aparat Penegak Hukum yang Tidak Netral Saat Pilkada
Menurut Kompol Michael, setiap anggota polisi harus berpegang pada prinsip netralitas polisi dalam pemilu.
Yakni UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri, PP No. 2 Tahun 2003 tentang ketentuan disiplin bagi petugas kepolisian, pasal. 5 menyala. B
“Selain Peraturan Polisi No. 7 Tahun 2022, pasal. 4 huruf H, setiap anggota kepolisian wajib sesuai dengan etika negara untuk tetap netral dalam kehidupan politik,” ujarnya.
“Aturannya sudah jelas. Demi menjaga kehidupan bernegara dan bermasyarakat, aparat Polri dilarang melakukan kegiatan politik praktis,” ujarnya.
Kompol Michael juga mengatakan, aparat kepolisian yang melakukan pelanggaran terkait netralitas polisi dalam pilkada akan dikenakan sanksi hukum.
“Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa kode etik, sanksi disiplin, atau sanksi pidana,” kata Kompol Michael. (Antara/Medan Pers) Jangan lewatkan video terbarunya:
BACA ARTIKEL LENGKAP… Pendistribusian surat suara penting dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan curah hujan