Medan Pers, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis dua terdakwa 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada kurir dua kilogram sabu.
“Mohammed Iqbal Bachhatiar (30) dan Habibullah (28) masing-masing divonis 19 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah, 3 bulan penjara,” kata Ketua Pengadilan Negeri Medan Muhammad Qasim, Kamis.
Baca Juga: Satres Narkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Kampung Petunung
Hakim mengatakan kedua terdakwa yang merupakan warga Provinsi Aceh dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana narkoba seperti yang tertera dalam dakwaan awal.
Kedua terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No.
Baca juga: Mencoba Kabur, Pemilik Sabu-sabu 600 Gram Ditangkap Polisi Nagan Rai
Yang memperparah perbuatan kedua terdakwa adalah mereka ikut program pemerintah memberantas perdagangan obat-obatan terlarang.
Sedangkan untuk meringankan, kedua terdakwa mengakui dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya, kata Hakim Qasim.
Baca juga: Bea Cukai dan Polisi begal jaringan penyelundupan sabu-sabu Timur Tengah 389 kg
Usai membacakan putusan, Ketua Hakim Qasim memberikan waktu tujuh hari bagi para terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meydan untuk mengajukan banding atau menerima putusan tersebut.
Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Medan Daniel Surya Partogi Aritonang. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta asisten 6 bulan kurungan.
Jaksa Daniel dalam dakwaannya menyebut kasus ini bermula pada Maret 2024, saat terdakwa Habibullah (berkas terpisah) didekati orang tak dikenal untuk memesan sabu.
Terdakwa Habibullah kemudian bertemu dengan terdakwa Ikhbal di Jakarta pada 11 Maret 2024 dan menyampaikan bersedia mencari pemasok sabu. Usai pertemuan, ia melakukan perjalanan dari Jakarta menuju Medan pada 14 Maret 2024. .
Setibanya di Kota Perawan, kedua terdakwa menghampiri calon pembeli yang bersedia membeli sabu dalam jumlah besar.
Calon pembeli ditemukan oleh petugas polisi yang menyamar yang meminta sabu seberat 2 kg hingga 4 kg dengan harga Rp300 juta per kg, ujarnya.
Pada Sabtu (6/4) kedua terdakwa pergi ke Kecamatan Maiden Amples, Kota Maiden untuk membeli narkoba. Setelah itu, terdakwa melanjutkan perjalanan ke Jalan Gagak Hitam Medan sambil membagikan sabu kepada calon pembeli.
Namun kedua terdakwa dikejutkan dengan kehadiran petugas polisi saat melakukan transaksi.
“Petugas menangkap dua orang tersangka dengan barang bukti 2 kilogram sabu,” kata Jaksa Daniels. (Antra/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… Polda Riau Sita 30 Kg Sabu-sabu, Irjen Iqbal Ancam Hukuman Mati Bagi Pengedar Narkoba