Medan Pers, Polisi Cimahi – Investigasi Kriminal (Satreskrim) menangkap dua pria tua, yaitu inisial L (53) dan M (67) karena mereka dapat melecehkan anak -anak mereka di bawah sebelas, yang bukan cucu lainnya.
Kepala Kepolisian Caseah Tri Suhartanto Kepala Polisi mengatakan pelecehan seksual dilakukan untuk pertama kalinya pada November 2023 oleh kakeknya.
Baca Juga: Kementerian Agama meminta Ponpes untuk mencabut Kiai di Trenggalek
Dengan daya tarik uang itu, tersangka yang tergoda oleh keindahan tubuh cucunya, sampai jantung berulang kali mengikuti korban.
“Hal pertama telah dilakukan oleh Brother M sejak November 2023. Korban tertarik pada uang, ya, ketika para penulis setelah memberi (uang), dan bahwa ia telah melakukan pelecehan seksual di rumahnya,” kata Tri pada konferensi pers di markas polisi Camah, Senin (7/10).
Baca Juga: Listyo Umum: Cari tempat yang sulit karena akan ada mutiara
Adapun tersangka, ia juga melakukan pelecehan seksual di rumah korban. Korban yang masih berada di kelas empat diletakkan di rumah kakeknya karena ibunya bekerja di luar negeri sebagai pekerja migran.
“Brother L juga ditahan di rumahnya karena dia merasa korban tinggal di rumahnya. Ingatlah bahwa korban ini tinggal bersama mereka karena dia dipercayakan oleh ibunya, di mana ayahnya meninggal. Dia yang adalah saudaranya, ‘jelasnya.
Baca Juga: Lama di Pellawan
Sebagai hasil dari tindakan mereka, kedua tersangka dituduh melakukan Amandemen Kedua dari Undang -Undang 23 tahun 2002, menurut bagian 81 dan atau bagian 82 dari Republik Indonesia, nomor 17 tahun 2002, mengenai perlindungan anak dengan ancaman kriminal maksimum 15 tahun penjara. (Mcr27/Medan Pers)
Baca artikel lain … mode kepemimpinan panti asuhan di Tangerang selama anak -anak angkat Cabuli Dean