Medan Pers – MUKOMUKO – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu (BPD) dan pejabat lainnya telah mengajukan lima kasus pelanggaran kebebasan mereka.
Bawaslu menyerahkan lima perkara kepada Penjabat (PJ.) Bupati Mukomuko Rezon.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024, Ini Hasil Calon Berjasa Tanpa Sertifikat.
“Ada lima orang yang terdiri dari tiga orang BPD dan dua orang pekerja kehormatan yang dilaporkan melakukan tindak pidana karena tidak mencalonkan diri dan sudah diserahkan kepada Bupati,” kata Ketua Bawasalu Kabupaten Mukomuko Teguh Wibowo dalam sambutannya. kata Ketua Bawaslu Teguh Wibowo. . Di Mukomuko, Kamis.
Teguh mengatakan, pihaknya sudah menasihati menteri setelah dilakukan penyidikan dengan bukti-bukti kejahatan yang dilakukan tiga BPD dan dua staf terhormat bahwa mereka tidak independen.
Catatan Juga: Tidak tersedia sertifikat bagi penerima kehormatan untuk mendaftar PPPK 2024, Anda bisa menggunakan cara ini
Nantinya, kepala daerah akan memberikan sanksi denda kepada kelima pelanggar tersebut sesuai peraturan perundang-undangan, imbuhnya.
“Setelah kami melakukan penyidikan dan dipastikan, hasil penyidikan akan kami kirimkan kepada menteri, dan menteri akan memberikan sanksi kepada pejabatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Pendaftaran PPPK 2024: Ini Masalah Serius, Harapan Yang Terhormat Terancam.
Terkait fakta tiga BPD dan dua pegawai terhormat Pemda yang melakukan tindak pidana tersebut, sebaiknya tidak diceritakan demi menjaga ketentraman dan ketenangan Pilkada Mukomuko.
Ia mengatakan, lima orang pemerintah daerah yang tidak independen dan berpartisipasi dalam politik yang benar, rata-rata merupakan pendukung empat calon Perdana Menteri dan Wakil Menteri.
Menurutnya, jika dikatakan ada orang yang melanggar hukum dengan mempromosikan beberapa calon Perdana Menteri dan Wakil Menteri yang kontroversial di media, ada pula yang melakukan hal serupa di media.
Teguh menegaskan, meski minim informasi mengenai malpraktik pemilu di media sosial, Bawslu tetap memproses seluruh laporan masyarakat dan panvaskam sesuai aturan terkait.
Dia meminta masyarakat bekerja keras mencegah tindak pidana pemilu dan melaporkan kesalahan yang dilakukan pihak mana pun dalam skandal Panwas atau Bawaslu. (Antara/Medan Pers)