Medan Pers, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pihak-pihak yang berperan sebagai perantara pemberian bantuan sosial kepada Presiden untuk pengobatan Covid-19 di wilayah Jabodetabek Kementerian Sosial RI tahun anggaran 2020 .
Yang diwawancarai adalah Direktur Utama PT. Damon Indonesia Berkah Mohamad Amir Slamet Adhitia Nugroho Alias Igo dan Komisaris Budi Darmawan Danuningrat.
BACA JUGA: KPK Selidiki Tempat Penukaran Uang Wali Kota Semarang Ibu Ita
“Saksi hadir dan dimintai keterangan mengenai dukungannya terhadap tersangka Ivo Wongkaren dalam mengajukan bansos,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (22 November).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kasus korupsi kesejahteraan sosial (Bansos) yang melibatkan mantan Menteri Luar Negeri (Mensos) Juliari Batubara dan mantan Dirut Transjakarta dan PT Bhanda Ghara, mantan Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo.
BACA JUGA: Investigasi suap Paman Birin, KPK selidiki 4 pihak ini
Saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkuat pemberantasan korupsi dalam pembelian bantuan sosial untuk presiden di masa pandemi Covid-19.
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Ivo sebelumnya pernah digugat di pengadilan umum atas penyaluran bantuan sosial.
BACA JUGA: Habiburokhman bercanda bahwa Steven Seagal ikut serta dalam pemilihan Ketua KPK dan Kadeva
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian keuangan masyarakat akibat korupsi pemberian bansos kepada Presiden mencapai 125 miliar Ariary. (tan/Medan Pers)
BACA PASAL LAINNYA… Komisi III yang sebelumnya menjabat Kapolda Sulut memilih Komjen Pol menjadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.