Medan Pers, Jakarta – Sebanyak 18 Ketua KADIN provinsi mengajukan gugatan melalui sidang elektronik Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pelaksanaan Kongres Nasional Luar Biasa (Munaslab) 2004.
Penyelenggaraan Munas 2024 dinilai ilegal karena melanggar Keputusan Presiden (Kepres) Nomor. 18/2022 tentang SDM/ART Kamar Dagang dan Industri Indonesia.
Baca juga: Kadin dan Pemerintah Indonesia bisa mendapatkan pendanaan dari Inggris untuk transisi energi dan perumahan yang terjangkau
Penggugat adalah Ketua Umum Provinsi Jawa Barat. (i) Dimana. (ii) Provinsi Kalimantan Barat. (iii) Nusa Tenggara Timur. (iv) Gorontalo. (v) Bunkuru. (vi) Papua Barat Daya. (vii) Jawa Timur. (viii) Papua Barat. (ix) Maluku Utara. (x) Maluku, (xi) Sulawesi Tengah. (xii) Sulawesi Tenggara. (xiii)Riau. (xiv) Kalimantan Timur. (xv) Papua. (xvi) Jambi. (xvii) Kalimantan Selatan. (xviii) DKI Jakarta.
Para terdakwa adalah : Bapak Akbar Himawan Bukhari (Tergugat I) selaku Ketua Panitia Penyelenggara Munaslavh 2024, Bapak H. Muhammad Iqbal (Terdakwa II) selaku Ketua Panitia Pengarah Munaslavh 2024, dan para anggota Munaslavh 2024. Apakah Tuan. Bayu Priawan Jokosoetno (terdakwa III) selaku ketua pelaksana. dan H.A.M. Sedangkan bek Aninja Novyan Bakri.
Artikel terkait: Kadin Munasrub Sebut Prabowo Akan Hadiri Munas, Berikut Reaksi Kubu Arshad
Kuasa hukum penggugat, Denny Kailiman, mengatakan berdasarkan Pasal 18, Ayat 1, dan Ayat 2 Perintah Eksekutif, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menyelenggarakan Musyawarah Nasional Kadin Indonesia tentang SDM/ART 18/2022.
“Pertama, perlu adanya surat teguran tertulis (pertama dan kedua), yang disampaikan sebelum rapat Panitia Pengurus Negara Kadin yang memberikan surat teguran tertulis,” kata Denny.
Artikel terkait: Ketua Kadin Anindya membuka peluang berkolaborasi dengan pengusaha AS dalam program perumahan, pangan, dan energi yang terjangkau
Syarat berikutnya, harus ada tuntutan minimal separuh jumlah kamar dagang negara dan tuntutan minimal separuh jumlah anggota ad hoc tingkat nasional yang mengikuti munas sebelumnya.
Asosiasi perdagangan negara dan anggota ad hoc di tingkat nasional, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, harus terlebih dahulu memutuskan permintaan/usulan konferensi nasional.
“Secara terpisah, berdasarkan Pasal 18, Ayat 7, Keputusan Presiden Nomor. 2” Pada bulan Agustus 2022, para peserta Kongres Nasional akan bertemu secara ex officio dengan Ketua Umum Pengurus Provinsi Qadin dan sebelumnya para peserta Kongres Nasional akan bertemu secara ex officio dengan Ketua Umum dari Komite Manajemen Provinsi Qadin. pertemuan khusus. Ada dua di munas,” jelas Denny.
Bahkan, penggugat tidak meminta dan merekomendasikan diselenggarakannya Munas 2024, juga tidak melayangkan teguran tertulis kepada Pengurus Kadin Indonesia.
Selain itu, penggugat tidak menghadiri konferensi nasional atau mengirimkan delegasi yang mengadakan pertemuan pra-konferensi untuk menunjuk delegasi.
Penggugat, bersama tiga ketua kamar negara lainnya, juga menolak menyelenggarakan Konvensi Nasional 2024.
Oleh karena itu, para terdakwa melakukan perbuatan melawan hukum penyelenggaraan Munas 2024 yang melanggar Pasal 18 ayat 2 dan ayat 7 Perpres 18/2022 tentang SDM/ART Kadin Indonesia sehingga harus dinyatakan batal,” kata Denny Kailiman.
Denny mengatakan, tindakan yang dilakukan para tergugat dengan menyelenggarakan Musyawarah Nasional Kadin 2024 merugikan para penggugat karena merupakan upaya memecah belah, mematahkan semangat, dan menimbulkan kekacauan dalam struktur organisasi Kadin Indonesia.
“Sebenarnya menurut UU No. 1 Tahun 1987, atau Undang-Undang Kamar Dagang dan Industri Indonesia dan Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022, Kamar Dagang dan Industri Indonesia hanya ada satu, yaitu. periode 2021-2026, “Jadi sekali lagi untuk melindungi Konstitusi, pengadilan harus menyatakan Konvensi Nasional 2024 tidak sah dan tidak mengikat,” kata Denny.
Eka Sastra, Wakil Ketua Umum Organisasi Kadin Indonesia, mengatakan persoalan kepemimpinan Kadin Indonesia harus diselesaikan di tingkat nasional.
“Saat ini kami sedang mempersiapkan konferensi nasional agar Kadin Indonesia dapat berperan sebagai mitra strategis pemerintah. katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Papua Ronald Anthony mengatakan, partainya tetap teguh pada tekad menjaga kesatuan organisasi demi kepentingan dunia usaha.
“Tindakan hukum yang kami lakukan adalah Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2022 untuk menerapkan SDM/ART dan memastikan Kadin menjadi satu-satunya wadah pemangku kepentingan dunia usaha yang kuat dan terpercaya di Indonesia.
Senada, Almer Faik Rusidi, Ketua KADIN Provinsi Jawa Barat, mengatakan Asosiasi Dagang dan Dagang Daerah menolak segala upaya yang merusak keutuhan organisasi dan merusak stabilitas dunia usaha.
“Gugatan ini merupakan langkah kita dalam menegakkan SDM/ART dan memastikan Kadin bersatu, solid dan tidak terpecah belah,” ujarnya. (kui/Medan Pers)
Baca artikel lainnya… RI dan China tandatangani kerja sama investasi, Arshad hubungi white paper KADIN